Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamuju — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi yang menggegerkan warga Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Pengungkapan dilakukan kurang dari 24 jam sejak jasad bayi ditemukan di belakang sebuah pondok pesantren.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, mengatakan pengungkapan cepat tersebut berkat kerja intensif tim Resmob yang langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

“Tim melakukan pengumpulan keterangan saksi dan pendalaman informasi sejak awal laporan diterima,” kata Agustinus dalam konferensi pers di Media Center Polresta Mamuju, Jumat (20/2/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua orang yang diduga sebagai orang tua dari bayi tersebut. Keduanya berinisial HS (18) dan TD (21). HS diketahui merupakan seorang santriwati, sementara TD adalah pacarnya.

Menurut Agustinus, dari pemeriksaan awal terungkap bahwa HS mengaku menjalin hubungan intim dengan TD sebanyak dua kali sekitar Mei 2025 di dapur rumah HS yang berlokasi di Tobadak. Hubungan tersebut diduga menyebabkan HS hamil.

“HS melahirkan tanpa bantuan tenaga medis. Saat ini yang bersangkutan masih dalam kondisi lemah dan menjalani perawatan di RS Bhayangkara,” ujar Agustinus.

Saat ini, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Mamuju masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua terduga untuk mendalami motif serta rangkaian peristiwa secara utuh.

Polresta Mamuju menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

“Percayakan penanganan kasus ini kepada kami,” tegas Agustinus. (*)

Baca Juga  Polisi Sulbar Manfaatkan Ramadhan untuk Edukasi Keselamatan Berkendara Melalui Pembagian Takjil

Iklan