Shared Berita

PEKANBARU, Sulbarpos.com – Sejumlah warga Kota Pekanbaru mendesak Polda Riau untuk segera menetapkan status hukum mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun, dalam dugaan kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif. Desakan ini muncul setelah adanya pengakuan dari Muflihun yang diduga kuat terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Andi Saleh, warga Kecamatan Lima Puluh, menyatakan bahwa pengakuan Muflihun seharusnya cukup menjadi alasan bagi Polda Riau untuk segera menetapkan status tersangka.

“Kasus ini telah menjadi polemik besar di Kota Pekanbaru. Untuk menjaga ketenangan dan kondusivitas wilayah, sebaiknya kasus ini segera dituntaskan. Tetapkan status bagi Muflihun dan siapapun yang diduga terlibat,” ujar Andi pada Jumat (16/8/2024).

Menurut Andi, dua alat bukti yang ditemukan selama pemeriksaan sudah memenuhi syarat untuk menetapkan status hukum yang bersangkutan.

“Di berbagai pemberitaan, Muflihun sudah mengakui perbuatannya dalam manipulasi perjalanan dinas. Dia menandatangani banyak kwitansi perjalanan dinas. Polda Riau perlu segera bertindak untuk menyelesaikan kasus ini,” tambahnya.

Tidak hanya Andi, warga lainnya, Muhammad Ilham dari Kecamatan Rumbai Barat, juga menuntut Polda Riau untuk menuntaskan kasus korupsi SPPD fiktif ini. Menurut Ilham, akibat kasus ini, citra masyarakat Kota Pekanbaru ikut tercoreng.

“Jangan gantung statusnya. Segera selesaikan dan tuntaskan dugaan korupsi SPPD ini. Kami, warga Pekanbaru, semua merasa malu dengan kasus busuk ini,” tegas Ilham.

Diketahui, Polda Riau sebelumnya telah mengonfirmasi adanya dugaan keterlibatan Muflihun dalam kasus korupsi SPPD fiktif. Muflihun diduga memanipulasi perjalanan dinas dan menggunakan rekening bawahannya untuk melakukan transaksi keuangan.

“Muflihun mengakui (manipulasi tersebut),” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, kepada awak media pada Kamis (15/8).

Baca Juga  Turnamen Bola Volly Kapolda Sulbar Cup 2024 Resmi Dibuka

Nasriadi menjelaskan bahwa Muflihun terakhir diperiksa sebagai saksi pada 12 Agustus 2024, dengan 50 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Selain itu, Polda Riau juga telah menyita barang bukti berupa 35 ribu tiket perjalanan dinas dan 12 ribuan lembar Surat Perjalanan Dinas (SPJ) yang diduga fiktif.

Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika Muflihun menjabat sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Riau pada periode 2020-2021. Modus operandi yang dilakukan adalah dengan memberikan perintah kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk memasukkan nama-nama Tenaga Harian Lepas (THL) yang ternyata tidak pernah melakukan perjalanan dinas namun menerima dana hingga ratusan juta rupiah.

Kini, meskipun Muflihun sudah tidak lagi menjabat sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ia kembali menjabat sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Riau. Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat yang berharap agar hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu dan keadilan segera diwujudkan.

 

(Bsb)

Iklan