Shared Berita

JAKARTA, Sulbarpos.com – Kabar menggembirakan bagi pemilik rumah toko (ruko). Status Hak Guna Bangunan (HGB) yang selama ini melekat pada banyak ruko ternyata berpeluang “naik kelas” menjadi Hak Milik, asalkan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Peluang ini dinilai membuka jalan bagi kepastian hukum yang lebih kuat sekaligus meningkatkan nilai aset properti masyarakat.

Pemerintah melalui otoritas pertanahan memastikan bahwa peningkatan status hak atas tanah dari HGB menjadi Hak Milik bukan hal yang mustahil. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, menegaskan bahwa masyarakat memiliki kesempatan tersebut sepanjang seluruh persyaratan dipenuhi secara administratif maupun substantif.

“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Kunci utamanya ada pada kejelasan status tanah, kesesuaian tata ruang, serta kelengkapan dokumen yang diajukan,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).

Secara hukum, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu tertentu. Meski dapat diperpanjang, status ini tidak bersifat permanen. Berbeda dengan Hak Milik yang memberikan kepemilikan penuh, tidak dibatasi waktu, dan dapat diwariskan secara turun-temurun.

Perbedaan mendasar tersebut membuat peningkatan status menjadi Hak Milik menjadi langkah strategis bagi pemilik ruko yang ingin memperoleh kepastian hukum jangka panjang sekaligus memperkuat posisi aset mereka.

Namun demikian, tidak semua ruko dengan HGB dapat langsung ditingkatkan statusnya. Ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi. Di antaranya, status HGB masih aktif, tanah berada di atas tanah negara, serta peruntukan lahan sesuai dengan rencana tata ruang dan tidak termasuk kawasan yang dibatasi untuk pemberian Hak Milik.

Selain itu, pemohon wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Dari sisi bangunan, ruko juga harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk apabila difungsikan sebagai tempat tinggal sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga  Ramadan Penuh Makna, Pemkab Polman Peringati Nuzulul Qur’an dan Salurkan Donasi untuk Korban Kebakaran

Sebaliknya, peningkatan status tidak dapat dilakukan apabila tanah berdiri di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak membuka ruang perubahan hak, pemohon bukan WNI, atau lahan tersebut termasuk dalam kategori dengan pembatasan tertentu.

Mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, pemohon juga harus melengkapi sejumlah dokumen administratif. Di antaranya identitas diri, sertipikat HGB yang masih berlaku, dokumen perizinan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika dipersyaratkan.

Dalam kondisi tertentu, seperti proses peralihan hak karena pewarisan, dokumen tambahan seperti surat keterangan ahli waris juga menjadi bagian penting dalam pengajuan. Seluruh tahapan proses serta pembiayaan mengikuti ketentuan resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Shamy menekankan pentingnya kehati-hatian masyarakat sebelum mengajukan permohonan peningkatan status. Ia mendorong pemilik ruko untuk melakukan pengecekan langsung ke Kantor Pertanahan setempat guna memastikan kelayakan dokumen dan status lahan.

“Langkah konsultasi ini penting agar proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Dengan memahami mekanisme dan persyaratan yang berlaku, pemilik ruko memiliki peluang besar untuk meningkatkan status kepemilikan tanahnya menjadi lebih kuat dan bernilai. Upaya ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang yang strategis di tengah perkembangan sektor properti.

Peningkatan status HGB menjadi Hak Milik tetap bergantung pada kepatuhan terhadap regulasi. Bangunan ruko wajib memenuhi ketentuan fungsi, termasuk bila digunakan sebagai hunian.

Di sisi lain, peningkatan tidak dapat dilakukan apabila tanah berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak mengizinkan perubahan status hak, sehingga penting bagi pemilik untuk memastikan status hukum lahannya sejak awal. (*rls)

Baca Juga  WFA Diberlakukan Jelang Idulfitri, Menteri Nusron Tegaskan Kantor Pertanahan Tetap Buka Layani Masyarakat

Editor: Basribas

Iklan