Shared Berita

JAKARTA, Sulbarpos.com – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memastikan kepastian hunian bagi masyarakat terdampak bencana di Pulau Sumatera. Melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), ketersediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (Huntap) dan hunian sementara (Huntara) dipastikan telah siap di sejumlah wilayah rawan bencana.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/1).

“Untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, insya Allah lahan hunian tetap sudah tersedia dan siap dimanfaatkan,” ujar Nusron Wahid saat memaparkan progres pengawasan mitra penanggulangan pascabencana di sejumlah provinsi Sumatera.

Ia menjelaskan, percepatan penyediaan lahan Huntap dan Huntara dilakukan melalui berbagai skema yang sah dan terukur.

Sumber lahan dapat berasal dari tanah hak pakai milik pemerintah daerah, Hak Guna Usaha (HGU) BUMN, HGU swasta, tanah masyarakat, hingga tanah adat, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, sosial, dan tata ruang.

Lebih lanjut, Nusron memaparkan tahapan strategis rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang diawali dengan identifikasi spasial wilayah terdampak, overlay peta pendaftaran tanah, penelusuran status dan kepemilikan hak, pemetaan foto udara, hingga penyusunan peta kerja konsolidasi tanah sebagai dasar pembangunan hunian yang tertib dan berkelanjutan.

Di Provinsi Aceh, Kementerian ATR/BPN mencatat terdapat 52 bidang HGU terdampak bencana dengan total luas 81.551 hektare yang tersebar di 18 kabupaten/kota dan berpotensi dimanfaatkan sebagai lokasi Huntap.

Selain itu, terdapat HGU seluas 80.047 hektare yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar, serta sejumlah HGU lain yang berada dalam radius aman hingga satu kilometer dari titik bencana.

Baca Juga  BREAKING NEWS: Dua Anak di Bawah Umur Terlibat Kasus Narkoba, Polres Polman Gencarkan Pemberantasan

“Artinya, jika nanti Huntap menggunakan eks-HGU atau HGU yang berada pada jarak aman, semua sudah kami siapkan dari sisi regulasi dan teknis,” tegas Nusron.

Sementara di Provinsi Sumatera Utara, teridentifikasi 18 bidang HGU dengan luas 24.418 hektare yang berpotensi dialokasikan untuk hunian tetap.

Tak hanya itu, terdapat 15 HGU seluas 22.771 hektare berstatus tanah terlantar, serta tiga HGU dengan luas 1.647 hektare yang masa berlakunya telah berakhir dan siap dimanfaatkan.

Adapun di Provinsi Sumatera Barat, potensi lahan yang dapat dimanfaatkan mencapai 33 HGU dengan total luas 88.405 hektare.

Dari jumlah tersebut, sebagian telah ditetapkan sebagai tanah terlantar, sementara beberapa lainnya berada pada radius aman bencana atau telah habis masa berlakunya.

Proses pelepasan lahan dilakukan secara transparan dan akuntabel di hadapan Kepala Kantor Pertanahan, serta harus memperoleh persetujuan pelepasan aset dari Danantara dan Badan Pengelola BUMN.

Setelah menjadi tanah negara, pemerintah daerah dapat segera menetapkan lokasi dan penerima hunian tetap, termasuk melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bila diperlukan.

Dalam hal pendaftaran tanah Huntap, Nusron menjelaskan terdapat beberapa opsi, mulai dari pemberian hak rutin, reforma agraria, hingga Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Melalui skema PTSL, pemerintah daerah memperoleh Hak Pengelolaan (HPL), sementara masyarakat mendapatkan Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL tersebut.

“Skema ini memberi kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus menjaga agar aset negara dan BUMN tetap terlindungi,” jelasnya.

Sebagai bagian dari langkah percepatan, Kementerian ATR/BPN juga tergabung dalam Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang diketuai Menteri Dalam Negeri.

Dalam Satgas ini, ATR/BPN berperan aktif dalam penguatan koordinasi lintas sektor, penjaminan kepastian hukum tanah relokasi, penetapan lokasi aman bencana, serta percepatan pengadaan dan pelepasan tanah.

Dengan kesiapan lahan dan kejelasan regulasi yang telah disiapkan, pemerintah berharap proses pemulihan pascabencana tidak hanya berjalan cepat, tetapi juga menghadirkan hunian yang aman, legal, dan berkelanjutan.

Baca Juga  Bangun Ketahanan Aqidah Generasi Muda, Mahasantri Lathifiyah Gelar Pembinaan Agama di Bulo

Kehadiran negara melalui ATR/BPN menjadi fondasi penting agar masyarakat terdampak dapat kembali bangkit, menata kehidupan, dan melangkah menuju masa depan yang lebih pasti. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan