Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com — Kejaksaan Negeri Polewali Mandar resmi menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Polewali Mandar, Muh. Ilham Borahima, Kamis, 18 Desember 2025. Penahanan dilakukan setelah perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengadaan seragam Perlindungan Masyarakat (Linmas) untuk pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 dinyatakan lengkap dan memasuki tahap II.

Usai menjalani pemeriksaan lanjutan atas pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Muh. Ilham Borahima keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan oranye.

Dengan tangan terborgol, ia dikawal ketat penyidik menuju mobil tahanan untuk kemudian dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Polewali.

Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Nurcholis, mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari permintaan KPU Polewali Mandar kepada Pj Bupati saat itu terkait kebutuhan seragam Linmas guna pengamanan TPS Pemilu 2024. Namun, pengadaan tersebut tetap dipaksakan meskipun tidak tersedia anggaran dalam APBD.

“Yang bersangkutan tetap ngotot memaksakan pengadaan seragam Linmas walaupun anggarannya tidak ada. Alasannya, karena ia bupati, kebijakannya bisa diberlakukan,” ujar Nurcholis kepada wartawan.

Akibat kebijakan sepihak tersebut, seorang pengusaha konveksi mengalami kerugian besar yang ditaksir mencapai Rp1,6 miliar.

Nilai kerugian dihitung dari estimasi harga satu set seragam Linmas lengkap sebesar Rp618 ribu per potong, dikalikan 2.700 potong.

Dalam proses penyidikan, jaksa turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya 2.700 potong seragam Linmas, SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak), serta BAST (Berita Acara Serah Terima) barang.

Nurcholis menegaskan, hingga saat ini tidak ada pembayaran yang dilakukan tersangka kepada pihak korban.

“Tidak ada mekanisme pengadaan karena memang tidak tersedia anggaran. Penahanan dilakukan sesuai SOP, secara humanis, dengan tetap memenuhi hak-hak tersangka dan didukung surat keterangan sehat,” jelasnya.

Baca Juga  Tragedi Pilu di Polman: Gadis Belia Jadi Korban Kejahatan Seksual Berulang Kali

Sementara itu, Muh. Ilham Borahima menanggapi singkat penahanan dirinya. Ia menyebut perkara yang menjeratnya masih menjadi perdebatan. “Kasus ini masih polemik sebenarnya,” ujarnya kepada wartawan.

Atas perbuatannya, mantan Pj Bupati Polewali Mandar tersebut dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Dengan dilimpahkannya perkara ke pengadilan, status hukumnya resmi meningkat dari tersangka menjadi terdakwa.

Kasus ini sekaligus menjadi penegasan bahwa jabatan publik tidak kebal hukum. Setiap kebijakan yang diambil tanpa dasar anggaran, tanpa mekanisme yang sah, dan mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.

Perkara yang menjerat mantan Pj Bupati Polewali Mandar ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pejabat publik. Kekuasaan bukanlah alat untuk memaksakan kehendak pribadi, melainkan amanah yang harus dijalankan secara akuntabel, transparan, dan taat hukum.

Penyalahgunaan jabatan, sekecil apa pun, tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga dapat menyeret pejabat ke ranah pidana.

Penegakan hukum ini menegaskan prinsip equality before the law—bahwa siapa pun, termasuk mantan kepala daerah, tetap bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya, baik saat berkuasa maupun setelah lengser dari jabatan. (*Bsb)

Editor: Basribas

Iklan