Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamuju Setelah sempat kabur selama sepuluh hari, seorang oknum anggota Polri berinisial Bripda TW akhirnya berhasil diamankan oleh personel Propam Polresta Mamuju, Jumat (17/10).

Bripda TW diketahui terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang warga bernama Aswan Al Farisi, yang terjadi di Tempat Hiburan Malam (THM) Sky Bar, Jalan Andi Makkasau, Mamuju.

Kepala Seksi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut Bripda TW kini telah ditempatkan di rumah tahanan (rutan) Polresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Benar, oknum anggota tersebut sudah diamankan oleh Propam. Saat ini yang bersangkutan telah dipatsus untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ipda Herman, Jumat (17/10/2025).

Selain Bripda TW, dua tersangka lain yang diduga turut terlibat dalam pengeroyokan itu sudah lebih dulu ditangkap dan ditahan di Rutan Polresta Mamuju. Ketiganya kini tengah menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, terlebih jika dilakukan oleh anggota Polri sendiri.

“Polresta Mamuju berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Setiap anggota yang melanggar akan diproses sesuai aturan, tanpa pandang bulu,” tegas Ipda Herman.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Proses penyelidikan dan pemeriksaan internal terhadap Bripda TW kini masih berlangsung di bawah pengawasan Propam Polresta Mamuju.(*)

Baca Juga  Sulbar Intervensi 60 Desa pada 2026, Fokus Tekan Kemiskinan dan Stunting

Iklan