Sulbarpos.com , Mamasa — Satuan Reskrim polres mamasa Polda sulbar press Release kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Mamasa Provinsi Sulbar. Adapun yang hadir Waka Polres Mamasa Kompol kemas Idil Fitri, Kasat Reskrim Polres Mamasa AKP Laurensius. M. Wayne dan kasi, Humas polres mamasa Iptu Muhapris dan wartawan, press Release di laksanakan di ruang media center Humas polres mamasa, Rabu (4/10/2023).
Wakapolres Mamasa Kompol Kemas Idil Fitri menjelaskan Penangkapan pelaku sendiri berdasarkan laporan polisi nomor : LP/64/IX/2023/SPKT/RES MAMASA/POLDA SULBAR Tanggal 27 September 2023 yang dilaporkan langsung orang tua korban berinisial ( R ) , unit Resmob melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.yang mana terduga pelaku membawa korbannya kembali ke kabupaten Mamasa.
“Pada pukul 11.00 WITA unit Resmob berhasil menemukan korban di Kecamatan Sumarorong, setelah meninggalkan korbannya pelaku Kembali kabur dan pada hari ini tanggal 27 September 2023 pukul 23.00 Wita Unit Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku dijalan poros Mamasa Polewali yang kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Polres Mamasa untuk dilakukan pemeriksaan lebih,”tutur
Kompol Kemas Idil Fitri.
Adapun kronologisnya, awal mulanya pelaku dengan korban berkenalan di FB di medis sosial selama sebulan kemudian ada ajakan dari korban untuk bertemu dan menjemput di sekolah SMA 1 mamasa mulai tanggal 25 september 2023 lalu tanggal 26 september 2023 menginap di polman dan tanggal 27 september 2023 kembali ke mamasa.
“Berdasarkan keterangan pelaku terjadinya persetubuhan ketika berduaan di kamar sehingga terjadi tindak pidana persetubuhan dan sesuai UU perlindungan anak karena si korban baru berusia 17 tahun karena batas usia 18 Tahun dan berdasarkan berita acara baik dari saksi korban dan hasil visum tidak ada tindak kekerasan selain perbuatan persetubuhan,” ungkapnya.
Adapun penyampaian di tempat yang sama Kasat Reskrim Polres Mamasa AKP Laurensius. M. Wayne mengatakan ada pun iming- iming pelaku A kepada korbannya R ,pelaku A ingin menikahi korban R .sesuai pasal yang di berikan kepada pelaku A.
“Pasal.81 ayat 1 dan 2 UU No 17 tahun 2016 tentang peradapan perpu tahun 2016 jo to pasal 76 d UU tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo to pasal 16 ayat 1 “, jelas AKP Laurensius.
Dikatakan AKP Laurensius, pelaku mengenai pekerjaannya berdasarkan KTP berprofesi sebangai Wartawan dan Pemerhati komnas Ham dimana pelaku dengan korban berkenalan selama satu bulan dan itupun bertemu semenjak menjemput sepulang sekolah,mengenai pemaksaan terhadap korban , si korban R mengaku ada pemaksaan di TKP 1 di cafe orange mamasa dan pelaku untuk saat ini kami amankan di Rutam mapolres Mamasa sambil menunggu perlipahan P21.
(Sulbarpos/Arb)