Shared Berita

Sulbarpos.com, Majene — Sehubungan adanya dugaan pemberhentian beberapa aparat staf Desa Tallu Banua utara Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat yang menuai sorotan masyarakat, Kamis (21/3/2024).

Dalam hal ini Asisten Ombudsman RI perwakilan Provinsi sulawesi Barat, Amirullah B. angkat bicara, mengatakan bahwa dirinya sempat mengikuti dan membaca di beberapa media online terkait pemberhentian beberapa staf desa yakni, staf desa, kader posyandu dan guru ngaji.

“Dalam hal ini, kita harus mengetahui apakah yang diberhentikan ini staf biasa atau perangkat desa. Jika perangkat desa ada mekanismenya kalau staf desa aturannya itu belum ada di Permendagri, tapi masyarakat juga berhak mengetahui apa alasan yang tertentu dari pihak kepala desa kenapa ada surat keputusan dari kantor desa,” ujar Amirullah di Majene, Kamis (21/3/2024).

“Jadi, ketika ada pemberhentian itu pasti ada alasan dan tindakan yang dilanggar oleh pihak yang dirugikan, perintah desa sebaiknya duduk bersama sebagai upaya untuk mencari solusi bersama,” imbuhnya.

Dikatakan Amirullah, ketika masyarakat yang dirugikan tidak menerima keputusan pemerintah desa, disarankan agar melakukan koordinasi dan konsultasi terlebih dahulu ke pihak pemerintah desa, kantor caman dan dinas PMD kabupatem majene. Jadi ketika dalam jangka 14 hari ke depan dengan tanggal laporan yang di ajukan belum ada jawaban. Korban bisa memasukkan laporannya secara resmi ke Ombudsman dan kalau memenuhi syarat formil materil selanjutnya bisa ditindaklanjuti dalam bentuk pemeriksaan.

“Saya sarankan agar pihak yang merasa dirugikan melaporkan hal ini ke instansi atasannya tersebut untuk mendapatkan kejelasan. Jika tidak ada respon, kemudian dapat diteruskan kepada kami untuk diambil langkah-langkah sesuai aturan yang ada. Karena informasi ini masih sifatnya dugaan, sehingga kita belum bisa langsung memastikan sebelum melalui yang namanya pemeriksaan,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan, bahwa akan mencoba melakukan upaya koordinasi terlebih dulu ke pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini adalah korban untuk meminta keterangan lebih lanjut.

Baca Juga  Surat Permintaan Audiensi Ditolak, Mahasiswa STAIN Majene Lakukan Aksi Demonstrasi

“Jika ada laporan hal-hal yang merugikan masyarakat masuk di Ombudsman dan itu terbukti didugaan pelanggaran atau bertentangan melawan hukum kami akan proses sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.

 

(Sulbarpos/Whd)

Iklan