Shared Berita

Sulbarpos.com , Majene — Menuju pemilihan umum (PEMILU) 2024, dalam rangka menyukseskan pesta demokrasi tersebut, Panitia Pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sendana membuka pendaftaran untuk 81 orang calon Pengawas TPS se-Kecamatan Sendana, Senin (25/12/2023).

Berdasarkan surat keputusan Ketua Bawaslu nomor: 498/HK.01.01/K1/12/2023 tentang petunjuk teknis pembentukan dan pergantian antar waktu pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam pemilu 2024, berikut persyaratannya:

1.Warga Negara Indonesia

2.Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

3.Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaran, kepartaian dan pengawasan Pemilu;

6.Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu Tanda Penduduk (KTP);

8.Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

12 . Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Baca Juga  Soal Lelang Proyek di ULP, Kadis DIKBUD Sulbar Bantah Adiknya Terlibat

Berkas Pendaftaran meliputi:

1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan

2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;

4. Foto Copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

5. Daftar Riwayat Hidup.

6. Surat Pernyataan Bermaterai yang memuat:

– Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

– Sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);

– Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

-Bersedia bekerja penuh waktu;

-Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih

-Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesame Penyelenggara Pemilu.

Ketua Panwaslu Kecamatan Sendana, Jayanti Mandasari, berharap pengumuman rekrutmen ini dapat diketahui secara luas oleh masyarakat Sendana dan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk berpartisipasi penuh dalam hal menyukseskan pemilu yang berkualitas dan berintegritas di wilayah kecamatan Sendana.

”Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon PTPS, dapat berupa sertifikat pernah menjadi penyelenggara Pemilu, sertifikat pernah mengikuti kegiatan-kegiatan kepemiluan dan lainnya”, ujar Jayanti Mandasari kepada Sulbarpos.com, Senin (25/12/2023).

Baca Juga  Kritik Dana Pilkada Mamasa, Masyarakat Minta Kepastian, Ketua GAMKI Serukan Kepercayaan pada Pj Bupati

Formulir dapat diperoleh di sekretariat Panwaslu Kecamatan Sendana, Jl. ammana Pattolawali lingkungan Somba Utara Kelurahan Mosso, atau dapat diunduh di https://linktr.ee/panwascamsendana485.

Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sendana.

Semua dokumen dibuat masing-masing rangkap 2 (dua) terdiri dari 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotocopy. Waktu Pendaftaran & Penerimaan Berkas: 2 – 6 Januari 2024

Informasi lebih lanjut terkait rekrutmen dapat menghubungi nomor 082195938891.

 

(Sulbarpos/Sym)

Iklan



Open chat
Hello 👋
ada yang bisa kami bantu ??