Sulbarpos.com, Mamuju – Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), secara resmi menyerahkan bantuan dana hibah kepada partai politik yang memiliki kursi di lembaga legislatif, Senin, 28 April 2025.
Acara penyerahan berlangsung di Mamuju dan turut dihadiri unsur Forkopimda seperti Kabinda Sulbar, Korem 142/Tatag, Polda Sulbar, serta sejumlah organisasi kepemudaan (OKP).
Dalam sambutannya, Suhardi menegaskan pentingnya pemanfaatan dana hibah ini untuk memperkuat proses kaderisasi dan pendidikan politik di internal partai.
“Kami mendorong agar proses kaderisasi dan pendidikan politik berjalan efektif di setiap partai. Kader harus memahami asas, tujuan, dan platform perjuangan masing-masing,” ujar SDK.
Menurutnya, partai politik memiliki peran strategis sebagai salah satu pilar demokrasi dalam menyiapkan calon pemimpin di tingkat daerah, regional, hingga nasional. Karena itu, pengelolaan partai yang baik harus dimulai dari penguatan kaderisasi.
“Kalau partainya kuat, kadernya berkualitas, maka pemimpin yang lahir juga akan berkualitas,” tambah Suhardi.
SDK juga menekankan soal transparansi penggunaan dana hibah tersebut. Ia menyebutkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulbar akan melakukan evaluasi penggunaan anggaran. Jika ditemukan pelanggaran atau laporan keuangan dinyatakan disclaimer, maka bantuan untuk tahun berikutnya akan dihentikan.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulbar, Sunusi, menambahkan bahwa alokasi penggunaan dana hibah telah diatur secara rinci.
“Sebanyak 60 persen dari dana hibah harus digunakan untuk pendidikan politik, sedangkan 40 persen sisanya diperuntukkan bagi operasional partai,” jelas Sunusi.
Adapun rincian hibah yang diberikan kepada 10 partai politik penerima adalah sebagai berikut:
- PDI Perjuangan: Rp 246.813.000
- Partai Demokrat: Rp 405.486.000
- Partai Gerindra: Rp 234.102.000
- Partai Golkar: Rp 459.597.000
- Partai Hanura: Rp 121.698.000
- PKB: Rp 164.385.000
- Partai NasDem: Rp 210.027.000
- PPP: Rp 104.886.000
- PAN: Rp 258.252.000
- PKS: Rp 84.741.000
Total dana hibah yang disalurkan mencapai Rp 2.289.987.000.
(Adv)