Sulbarpos.com, Mamasa — Ketua Bawaslu, Rustam mengatakan sudah melaksanakan rapat tertutup di antara kedua tergugat dan menggugat mengenai penanganan sengketa pencalonan sebagai Bupati dan Wakil, Rabu (22/5/2024).
“Sesuai dari perbawaslu dua tentang penyelesaian sengketa pemilihan ini maka dalam penyelesaian yang pertama kita lakukan mediasi dalam bentuk rapat tertutup,” ujar Rustam.
Menurutnya, apabila tidak ada titik temu maka dilanjutkan agregasi dan waktu untuk mediasi, karena di beri waktu dua hari.
“Maka jika belum ada titik temu antara pemohon dan termohon sehingga besok 23 akan di laksanakan kembali musyawarah tertutup yang ke dua,” jelasnya.
Bawaslu juga akan mendengarkan kesimpulan masing-masing dan akan melakukan penyelesaian sesuai perbawaslu.
Ketua KPU kabupaten Mamasa, Sumarlin juga mengungkapkan bahwa hari ini belum ada kesepakatan sehingga di berikan waktu dua hari sampai besok di lakukan musyawarah kembali.
“Kita akan mengambil satu kesimpulan dalam bentuk rapat pleno di KPU mesti menjadi satu tawaran, dan menjadi satu tawaran kesimpulan bagian teman-teman Bawaslu,” ucapnya.
Dalam keterangan pasangan calon bupati-Wakil Bupati, Agus Butar-Butar-Debora Tasik saat di konfirmasi, ada kesepakatan untuk musyawarah dan KPU akan rapatkan intern mengenai permohonan tentang perpanjangan waktu.
“Kita mohon dua kali 24 jam itu yang akan di diskusikan di KPU berapa waktu tapi tetap musyawarah berjalan dan di sepakati besok kembali kumpul jam 16.00 WITA di Bawaslu,” kata dia.
(Sulbarpos/Arb)