Shared Berita

Sulbarpos.com, Makassar – Tim gabungan dari Jatanras Polda Sulawesi Barat, Resmob Polresta Mamuju, dan Resmob Polrestabes Makassar berhasil menangkap AB (33), tersangka kasus penganiayaan di Makassar. AB yang sempat melarikan diri akhirnya ditangkap di Mamuju pada Selasa (27/9/24).

Penangkapan ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/387/IX/2024/SPKT/Polsek Biringkanaya/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan pada 22 September 2024. Setelah menerima laporan tersebut, Tim Resmob Polrestabes Makassar langsung bergerak untuk melacak keberadaan AB, yang diketahui telah melarikan diri ke Mamuju.

Tim Resmob Polrestabes Makassar kemudian berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polda Sulawesi Barat dan Resmob Polresta Mamuju. Hasilnya, AB berhasil ditangkap di Jalan Nuri, Kecamatan Rimuku, Kabupaten Mamuju, setelah dilacak oleh tim gabungan.

Keluarga korban menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Polri atas keberhasilan ini. Mereka berharap pelaku segera diproses hukum secara adil sesuai perbuatannya.

Penangkapan AB ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya penganiayaan. Kolaborasi antar tim kepolisian terbukti menjadi faktor kunci dalam penyelesaian kasus ini.

Polisi menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Upaya kepolisian dalam melindungi masyarakat dan menegakkan keadilan akan terus berjalan.

(*/Adv)

Baca Juga  Ketum IWO dan Ketua IWO Sumsel Apresiasi Gubernur Sumsel yang Mendukung Mubes IWO 2023 Palembang

Iklan