Shared Berita

Sulbarpos.com,  MAMUJU– Beberapa pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Sulbar terbentur persoalan, seperti pemahaman yang belum utuh terkait aspek hukum, hingga belum mengetahui proses pengurusan perizinan usaha.

Hal ini disebabkan kurangnya pengetahuan dan informasi terkait literasi hukum yang dimiliki pelaku UMK terutama di Sulbar.

Untuk itu, Pemprov Sulbar melalui Dinas Koperindag Sulbar bekerjasama Kementerian Koperasi dan UKM RI menggelar Penyuluhan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Sulbar, di Hotel Pantai Indah Mamuju, Rabu 15 Februari 2023..

Baca Juga  Rayakan HUT RI ke-79, Pj Gubernur Sulbar Fokus pada Pelestarian Laut dengan 2.000 Terumbu Karang Buatan

Dibuka secara vitual oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM RI Yulius, kegiatan ini dihadiri Sekprov Sulbar Muhammad Idris.

“Alhamdulillah kita bersyukur Kementerian Koperasi dan UKM RI bersama Pemda bisa menyelenggarakan kegiatan penting bagi pelaku UMK agar dapat berbenah menyangkut hal-hal soal hukum UMK,”kata Sekprov Sulbar Muhammad Idris

Idris mengatakan, penyuluhan tersebut tidak ada tujuan lain selain memastikan pelaku UMK harus tumbuh dengan sehat, seperti memahami legalitas dan perhitungan pajak dan mengetahui pengutan liar.

Baca Juga  BEM SE UNIKA Bergerak, Demonstrasi Ingin Sampaikan Tuntutan Kepada Presiden Joko Widodo

“Saya berharap pelaku UMK setelah mengikuti penyuluhan ini dapat memahami arti hukum di dunia UMK,”ucap Idris

Sementara, Kepala Dinas Koperindag Sulbar, Bau Akram Dai mengatakan, kegiatan itu menjadi kontribusi yang optimal dalam pendampingan hukum bagi pelaku UMK di Sulbar.

Baca Juga  Sekprov Sulbar Ingatkan Sanksi Tegas Bagi ASN Yang Absen Dihari Pertama Kerja Setelah Libur Lebaran

“Salah satu hubungan dari kegiatan ini adalah memberi penyuluhan hukum bagi pelaku UMK di Sulbar yang merupakan inovasi yang dilakukan, sehingga pelaku UMK kita dapat menjadi kuat jika suatu saat nanti terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,”ucap Bau Akram

Hal tersebut, lanjut Bau Akram, sudah tertera melalui PP Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 48 Ayat 1 Pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan pelayanan bantuan dan pendampingan hukum bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil.

(sulbarpos/Wahid)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan



Open chat
Hello 👋
ada yang bisa kami bantu ??