Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamasa – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), diduga kuat melanggar instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dugaan ini muncul terkait pengalihan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang sebelumnya diinstruksikan oleh KPK agar tidak dialihkan ke mana pun.

Dilansir dari salahsatu media online, Pemda Kabupaten Mamasa dengan enteng mengalihkan dana tersebut ke penggunaan lain. Padahal, saat KPK berkunjung ke Kabupaten Mamasa beberapa hari yang lalu, ditegaskan bahwa DAK tidak diperbolehkan dialihkan.

Hal ini disampaikan oleh salah seorang rekanan yang bekerja di Mamasa, namun tidak bersedia disebutkan identitasnya. Kepada Wartawan, ia menuturkan bahwa pada saat kunjungan KPK di Kabupaten Mamasa, Pemda sudah diperingatkan agar tidak mengalihkan anggaran DAK. Namun, kenyataannya dana tersebut dialihkan ke penggunaan yang tidak sesuai peruntukannya.

“Ini pasti melanggar hukum, apalagi KPK sudah menginstruksikan bahwa itu sama sekali tidak diperbolehkan, tapi kenapa masih berani dialihkan,” katanya dilansir.

Menurutnya, Pemda seharusnya tidak memaksakan keadaan untuk membayar sesuatu yang seharusnya tidak mampu dibayarkan. Apalagi jika melanggar aturan, karena KPK sudah menyampaikan dengan tegas bahwa DAK tidak bisa dialihkan.

“Tapi kenapa masih dialihkan ke yang bukan peruntukannya, ini sangat keliru dan melanggar aturan tapi masih dilakukan,” tambahnya.

Dengan demikian, Pemda Mamasa diduga kuat melanggar instruksi KPK yang menegaskan agar DAK tidak boleh dialihkan. Namun, Pemda tampaknya tidak peduli dengan instruksi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari Pemda Mamasa, dalam hal ini Pj. Bupati Muhamad Zain. Pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi. (Arb)

Baca Juga  PT. Mandala Multi Finance tbk Bagikan Kompor Gas Untuk Korban Banjir di Malunda

Iklan