Shared Berita

Sulbarpos.com , Majene — Pemilik lahan akses jalan menuju STAIN Majene, Amirullah bersama tim kuasa hukum mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap pelayanan Bupati Majene yang menjanjikan pembayaran lahan miliknya untuk dijadikan akses menuju Kampus STAIN Majene akan dibayarkan, Selasa (26/9/2023).

Berdasarkan surat perjanjian yang ia dapat, tertulis bahwa lahan miliknya yang digunakan sebagai akses menuju kampus STAIN Majene akan dibayarkan di tahun 2022. Namun sampai saat ini, hal tersebut belum ditunaikan juga oleh pemerintah daerah setempat.

“Sampai saat ini, sepersen pun tidak ada penyelesaiannya. Maka itu saya berharap isi surat perjanjian tersebut segera di tunaikan”, tutur Amirullah melalui pesan WhatsApp, Selasa (26/9/2023).

Ia juga menyebutkan, parahnya lagi saat ia bersama timnya melakukan konfirmasi langsung kepada Bupati Majene, ia malah mendapatkan alasan yang tak masuk akal yang membuat Bupati enggan membayarnya.

“Di kantornya bupati, beliau enggan  membayarkan lahan saya dengan berbagai macam alasan yang menurut kami tidak masuk akal”, terang Amirullah.

Sementara itu Kuasa Hukum Amirullah, Muh Ali Nurdin, SH menjelaskan, saat ingin memperlihatkan surat penetapan pengadilan tentang ahli waris, Bupati Majene tidak mau menanggapi nya.

“Bahkan, ketika kami ingin memperlihatkan surat penetapan pengadilan tentang ahli waris, Bupati Majene seolah-olah tidak mau menanggapi produk pengadilan tersebut”, tegas Ali Nurdin.

“Kami berharap, Bupati Majene segera membayar tanah atas nama hudong dengan luas kurang lebih 1.350 m² “, sambungnya.

Dikatakan Ali Nurdin, Bupati Majene diduga tidak memiliki itikad baik terkait permasalahan tersebut. Maka itu, Amirullah bersama tim mengungkapkan, tetap mengambil kembali lahannya yang dijadikan akses menuju kampus STAIN Majene.

Baca Juga  Bupati Majene, Andi Syukri Tammalele Hadiri Pesta Rakyat HUT RI ke-79 di Malunda

“Kami menganggap surat perjanjian tersebut sudah sangat merugikan klien kami atau ahli waris alm.hudong dan tentu kami akan melakukan segala upaya untuk mengambil kembali lahan sebagai pemilik alm hudong”, pungkasnya.

(Sulbarpos/Wahid)

Iklan