Shared Berita

Sulbarpos.com, Polewali — Di ruang kerja Bupati Kabupaten Polewali Mandar, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang signifikan antara Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, oleh Pj.Bupati Ilham Borahima, dan PT PLN Persero, Rabu (20/3/2024).

Perjanjian ini menggarisbawahi kerjasama strategis antara Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dan PLN Persero dalam mendukung pembangunan infrastruktur listrik di wilayah tersebut.

Salah satu fokus utamanya adalah memastikan pasokan listrik yang merata, termasuk di desa-desa, dengan dukungan penuh dari pemerintah setempat.

Baca Juga  Polman Siap Jadi Kampung Peternakan Kambing, Pj Gubernur Bahtiar: untuk Tingkatkan Produksi dan Kualitas Ekspor

Manager UP3 PT.PLN Persero Mamuju, Manihar Hutajulu dengan adanya perubahan UU, nomor. 1 tahun 2022 dan juga peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2023 dan Perda Kabupaten Polewali mandar Nomor

1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah yang menjadi dasar untuk melakukan revisi perjanjian kerja sama.

“Kami yang mengatur tatacara memungut pajak  dari masyarakat yang memperhatikan apa yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab kami,” ujarnya di Polewali, Selasa (19/3/2024) kemarin.

Manihar mengatakan, jumlah pelanggan PT.PLN Persero UP3 Maju berkisar 150 ribu dan didalamnya ada yang tidak dikenakan pajak seperti TNI, Polri, kantor Otonom dan vertikal, dan tempat ibadah. Sehingga rata- rata kisaran jumlah hasil pungutan pajak persatu bulan berkisar di 1,2 sampai 1,3 Miliar.

“Kami berkomitmen akan berperan aktif dalam memasang listrik pedesaan, dengan dukungan penuh dari kepala desa dan camat, serta memastikan tidak ada hambatan dalam pemasangan infrastruktur listrik. Kontrak kerja sama ini akan berlangsung selama 5 tahun dengan target-target yang jelas untuk dicapai dalam perusahaan,” katanya.

Manihar juga menyampaikan, dalam konteks pemungutan pajak, PLN akan menjalankan kewajibannya dengan transparan. Meskipun sebagian masyarakat, seperti TNI, Polri, kantor Otonom dan vertikal, dan tempat ibadah, tidak dikenakan pajak, PLN akan memungut pajak dengan proporsional dari pelanggan lainnya, sekitar 10% dari penggunaan listrik mereka.

Bupati Polewali Mandar, Ilham Borahima, menekankan pentingnya kerjasama ini sebagai respons terhadap perubahan undang-undang terkait pelayanan publik, serta sebagai langkah strategis dalam mendukung pembangunan daerah.

Baca Juga  Hari Pertama Buka, Gerai Pengaduan Ombudsman Sulbar Terima 10 Laporan Masyarakat Majene

“Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dan PLN Persero tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis pelayanan listrik, tetapi juga melibatkan upaya bersama dalam pembangunan masyarakat dan ekonomi lokal. Hal ini menandai komitmen bersama untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif di wilayah tersebut,” kata dia.

 

(Sulbarpos/Bsb)

Iklan