Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com — Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Pemkab Polman) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) terus memperkuat komitmen mewujudkan pengelolaan bantuan keuangan partai politik (parpol) yang transparan, tertib administrasi, dan akuntabel.

Sebagai langkah nyata, Badan Kesbangpol Polman menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Bantuan Keuangan Partai Politik dengan tema “Melalui Pengelolaan Administrasi yang Baik dan Benar, Kita Wujudkan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan yang Akuntabel.”

Kegiatan tersebut dilaksanakan Kamis, 9 Oktober 2025 di Aula Balitbangren Polewali Mandar, dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Polewali Mandar, Nursaid Mustafa.

Turut hadir Kepala Badan Kesbangpol, Hj. Asliah Rahim, jajaran Kesbangpol, serta pengurus partai politik penerima bantuan keuangan yang memperoleh kursi di DPRD Polewali Mandar.

Dalam laporannya, Kepala Badan Kesbangpol Hj. Asliah Rahim menekankan pentingnya peningkatan kualitas tata kelola serta pertanggungjawaban keuangan partai politik yang baik dan sesuai ketentuan.

“Melalui kegiatan ini, kita harapkan parpol dapat meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan bantuan keuangan secara profesional dan transparan, sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Sekda Polewali Mandar, Nursaid Mustafa, memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan yang dinilai mendukung terwujudnya tata kelola keuangan parpol yang baik.

Ia menegaskan bahwa penggunaan dana bantuan harus mengacu pada aturan yang berlaku, yakni 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk operasional partai.

“Partai politik memiliki peran strategis sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah. Jika fungsi dan pengelolaan keuangannya berjalan baik, maka pembangunan daerah akan semakin cepat terwujud,” tutur Nursaid.

Bimtek ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu:

  • Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Muhammad Nawir, yang membawakan materi tentang mekanisme penyaluran hibah kepada partai politik; dan
  • Auditor Inspektorat Polman, Andi Wahyuliani A. Tammabela, yang memaparkan aspek pengawasan dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan parpol.
Baca Juga  Kado Istimewa HUT ke-65 Polman: BPN Serahkan 1.018 Sertifikat Tanah, Target 2025 Meningkat Tajam!

Melalui kegiatan ini, Pemkab Polman berupaya memastikan agar pelaksanaan bantuan keuangan kepada partai politik berjalan tertib, taat aturan, dan tepat sasaran, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 mengenai tata cara penghitungan, penganggaran, serta pertanggungjawaban bantuan keuangan kepada partai politik.

Kegiatan Bimtek ini juga menjadi bagian dari implementasi program Bidang Politik Dalam Negeri Bakesbangpol Polman Tahun 2025, dengan harapan seluruh partai politik di Kabupaten Polewali Mandar semakin memahami dan berkomitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akurat, dan akuntabel.

Kegiatan Bimtek Tata Cara Bantuan Keuangan Partai Politik ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar untuk memperkuat kapasitas administrasi dan akuntabilitas partai politik dalam pengelolaan dana publik, sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. (*Bsb)

Iklan