Shared Berita

Sulbarpos.com — Polewali, Dalam upaya menyediakan hunian yang layak bagi masyarakatnya, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disrumkintan) berhasil merealisasikan Program Bantuan Sosial Perbaikan Rumah (BSPR), yang lebih dikenal sebagai Program Bedah Rumah, Kamis (24/4/2024).

Melalui program ini, Disrumkintan Kabupaten Polewali Mandar telah berhasil memperbaiki sebanyak 429 unit rumah dengan total anggaran sebesar Rp 5,1 Miliar.

Dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2023. Namun Pelaksanaan fisik program ini dilakukan pada tahun 2024 dikarenakan anggaran baru tersedia pada tanggal 27 Desember 2023.

Dari total anggaran yang disediakan, sebesar 4,8 miliar Rupiah digunakan untuk kegiatan fisik, sementara sisanya, sebesar 300 juta Rupiah, dialokasikan untuk insentif tenaga fasilitator, koordinator fasilitator, serta biaya perjalanan dinas verifikasi, monitoring, dan evaluasi.

Kepala Bidang Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Polewali Mandar, Mulyawati, menjelaskan bahwa bantuan yang diberikan kepada masyarakat dibagi menjadi tiga kategori.

“Kategori pertama adalah untuk peningkatan kualitas (PK) maksimum sebesar Rp 15 juta, yang diperuntukkan bagi rumah dengan kondisi Rusak Berat. Selanjutnya, Rp 11 Juta 250 Ribu dialokasikan untuk kategori Rusak Ringan, dan Rp 7,5 juta untuk kategori Rusak Sedang,” ujar Mulyawati di Polewali, Rabu (24/4/2024).

Mulyawati juga menekankan bahwa pelaksanaan program BSPR ini mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 13 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.

“Tujuan dari peraturan ini adalah agar penyaluran BSPR dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan akuntabel,” ucapnya.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) peraturan tersebut, kegiatan PK mencakup perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan kondisi tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan luas bangunan minimum, dan kesehatan penghuni. Keselamatan bangunan dapat berupa kerusakan rusak ringan, rusak sedang, atau rusak berat.

Baca Juga  Aliansi Mahasiswa Majene Mengadakan Sosialisasi Pemilu Aman dan Damai

“Dalam hal ini, kriteria penerima BSPR adalah mereka yang merupakan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, antara lain: warga negara Indonesia yang sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah, belum memiliki rumah atau memiliki rumah yang tidak layak huni, belum pernah menerima BSPR dari pemerintah pusat, berpenghasilan paling banyak sebesar upah minimum provinsi/kabupaten kota setempat, bersedia membentuk kelompok, dan bersedia membuat pernyataan,” tuturnya.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Emiyria Tahang saat dikonfirmasi melalui watshApp menyampaikan jumlah dana dan jumlah unit penerima mampat Bantuan Sosial Perbaikan Rumah  (BSPR) yang tersebar di sejumlah kecamatan dan kelurahan/desa di kabupaten Polewali mandar dengan Tiga kategori untuk peningkatan kualitas (PK)

“Untuk Kategori satu (K1) sebayak 31 Unit maksimum sebesar Rp 15 juta, yang diperuntukkan bagi rumah dengan kondisi Rusak Berat. Untuk Kategori  Dua (K2) sebanyak 361 unit mendapatkan, Rp 11 Juta 250 Ribu dialokasikan untuk Rusak Ringan, dan Untuk Kategori tiga  sebanyak 37 unit mendapatkan Rp 7,5 juta bagi yang Rusak Sedang,” kata Emiyria.

Target penyelesaian sebenarnya dibulan maret namun sebagian Masyarakat penerima manfaat meminta agar diundur, mengingat menghadapi bulan suci Ramadhan jadi makanya tidak sanggup kerja.

 

(Sulbarpos/Bsb)

Iklan