Sulbarpos.com, Mamuju – Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat, melalui Bagian Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota, menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Mamuju mengenai Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Biro Hukum Setda Sulbar dan dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota, Afrisal, SH, serta dihadiri tim teknis dari bagian terkait.
Dalam rapat tersebut, Afrisal menegaskan pentingnya penyempurnaan sejumlah poin dalam Ranperda tersebut, baik dari sisi judul maupun isi materi.
Penyelarasan dilakukan merujuk pada ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 sebagai dasar hukum baru yang perlu dicantumkan. Selain itu, beberapa konsideran dan pasal juga diperbarui agar lebih sesuai dengan norma-norma perundang-undangan yang berlaku.
“Penyempurnaan redaksional ini penting agar produk hukum yang dihasilkan memiliki kekuatan legal yang kuat dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi,” ujar Afrisal. Kamis (26/6/2025)
Hasil pembahasan ini selanjutnya akan menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten Mamuju untuk menyusun kembali draft Ranperda yang telah direvisi. Setelah disempurnakan, naskah final akan kembali dikirim ke Pemerintah Provinsi Sulbar melalui Biro Hukum untuk proses lebih lanjut.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya harmonisasi regulasi di daerah agar pengelolaan anggaran berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.
(Adv)