Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamuju — Dalam upaya memastikan kesejahteraan para pekerja di Sulawesi Barat, Pemprov Sulbar melalui Dinas Tenaga Kerja mengeluarkan imbauan kepada semua perusahaan di wilayah tersebut untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat pada tanggal 4 April 2024.

Hal ini sesuai arahan Pj. Gubernur Sulbar, Zudan Arif Fakrulloh dan Sekprov Sulbar, Muh.Idris saat apel dan Do’a bersama secara Virtual , Senin, (18/3/2024).

Kepala Disnaker Sulawesi Barat, Farid Amri mengajak semua pihak terkait untuk bertindak dengan tanggung jawab dan memastikan bahwa hak-hak pekerja untuk menerima THR sesuai dengan peraturan yang berlaku terjamin.

Dalam keterangan resminya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah Sulbar, Farid Amri menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini berkaitan dengan kestabilan ekonomi dan kesejahteraan keluarga para pekerja.

“Disnaker Sulawesi Barat siap memberikan dukungan dan bantuan kepada erusahaan-perusahaan yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Farid.

Lebih jauh disampaikan dalam konteks ini, merupakan tindaklanjut atas Surat Edaran Kemenaker tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.

Untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya maka Dianaker Sulbar membuka posko pengaduan THR di kantor Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Jl. Abd. Malik Pattana Endeng Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar Rangas Baru Mamuju.

(Sulbarpos/Rls)

Baca Juga  Proyek Rehabilitasi Kantor Satker BWS Sulawesi III Ditargetkan Selesai September 2024

Iklan