Sulbarpos.com, Majene — Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat STAIN mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Majene, Tuntaskan permasalahan dugaan pemungutan biaya tak berdasar di Pasar Sentral Majene, Kamis (1/8/2024).
Hal itu disampaikan Ketua Umum HMI Komisariat STAIN Majene kepada awak media saat diwawancarai usai menemui para pedagang di Pasar Sentral Majene.
Menurutnya, Pasar Sentral ini adalah aset Pemda Majene dan memiliki struktural dalam pengelolaan pasar hal itu secara teknis sudah tertuang dalam Perbub.
“Penanggungjawabnya sangat jelas kan, jadi adapun persoalan seperti adanya yang mengklaim tanah itu miliknya ya Pemda harus turun tangan secepatnya untuk menyelesaikan,” ujarnya.
Syam menambahkan jangan biarkan para pedagang dipasar berbenturan dengan masyarakat yang mengklaim atas kepemilikan tanah itu apalagi sampai pedagang dibebankan biaya retribusi lagi.
Lebih lanjut, Masyarakat sudah dibebani retribusi ke Pemda di tambah lagi ke orang yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut.
“Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Seperti itulah gambaran dialami oleh para pedagang saat ini yang sedang mencari nafkah untuk keluarganya,” tuturnya.
Sementara itu, salah satu pedagang yang enggan disebut namanya mengatakan sudah lama kami menjual disini dan barusan ini terjadi ada pemungutan retribusi diluar dari pihak Pemda Majene.
“Pemda harus turun tangan, kami disini mencari rezeki untuk menghidupi keluarga, ” ungkap dia.
“Jangan kami dipersulit dengan banyaknya biaya harus dibayar. Semoga Pemda secepatnya menyelesaikan masalah yang terjadi dipasar saat ini agar para pedagang merasa aman dalam berjualan,” tambahnya.
Kemudian Syam mengatakan bahwa ia sudah mewawancarai Pemerintah Daerah, dinas terkait tetapi belum ada yang merespon.
(Sulbarpos/Gbr)