Shared Berita

Sulbarpos.com , Mamasa — Lelaki (AL) umur 50 tahun kelahiran u.pandang kelahiran 1 Maret 2023 pekerjaan wartawan telah ditangkap oleh pihak kepolisian polres Mamasa, Rabu (27/9/2023).

Sesuai Kartu tanda penduduk, lel (AL) yang bekerja sebagai wartawan telah dilaporkan dalam kasus tindak pidana melakukan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dan melarikan seorang perempuan yang belum cukup umur yang tertera dengan dasar laporan polisi LP/64/IX/2023/SPKT/RES MAMASA/POLDA SULBAR pada 27 September 2023.

Sebelumnya, di hari Selasa tanggal 26 September 2023 Unit Resmob Sat Reskrim Polres Mamasa Polda Sulbar Menerima laporan tentang adanya seorang pelajar putri di salah satu sekolah di Kabupaten Mamasa telah dibawah kabur oleh seorang Lelaki yang bernama (AL ).

Setelah menerima laporan tersebut Unit Resmob Langsung melakukan penyelidikan, dan pada hari Rabu dini hari Unit Resmob berhasil menemukan lokasi keberadaan terduga pelaku, yang mana terduga pelaku sempat membawa korban ke kabupaten Polewali mandar, setelah mendapat informasi tersebut Unit Resmob langsung bergerak ke kabupaten Polewali Mandar.

Namun setelah tiba di tempat tersebut terduga pelaku berhasil kabur dengan membawa korbannya, dan pada Pukul 09.00 WITA Unit Resmob kembali melakukan pengajaran terhadap terduga pelaku, yang mana terduga pelaku membawa korbannya kembali ke kabupaten Mamasa.

Pada pukul 11.00 WITA unit Resmob berhasil menemukan korban di Kec. Sumarorong, setelah meninggalkan korbannya pelaku Kembali kabur dan pada hari ini tanggal 27 September 2023 pukul 23.00 WITA Unit Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku dijalan poros Mamasa Polewali yang kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Polres Mamasa untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga  Coba Akali Polisi, Warga Mamuju Tertangkap Simpan Sabu di Uang Seribu Rupiah

Kasat reskrim polres Mamasa AKP Laurensius Madya Wayne mengatakan, “Benar tim resmob kami, telah melakukan kegiatan tangkap tangan, pada malam hari sekitar jam 23.00 wita hari rabu di daerah Sumarorong Mamasa atas kasus tindak pidana melakukan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dan melarikan seorang perempuan yang belum cukup umur”, ucapnya.

Ia mengatakan, bersama timnya masih dalam proses pemeriksaan mohon bersabar untuk informasi lengkapnya akan di sampaikan, setelah ia dan timnya memeriksa selama 1×24 jam.

“Sementara itu untuk rilis lengkapnya, dia mengaku belum bisa memberi penjelasan lebih banyak dan akan disampaikan secara resmi, mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang ditangkap tersebut”, tandas Kasat Reskrim Polres Mamasa.

(Sulbarpos/Arruan B)

Iklan