Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Langkah penataan dan kepastian hukum tanah wakaf kembali dilakukan. Panitia A bersama petugas ukur dari Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar turun langsung melakukan peninjauan lapang dan pengukuran objek tanah wakaf masjid di Desa Beroangin, Kecamatan Mapilli, Kamis (26/03/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan tanah wakaf memiliki kejelasan batas dan luas secara hukum, sehingga pemanfaatannya dapat berjalan tertib, aman, dan berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat dan umat.

Dalam kegiatan tersebut, tim dari Kantor Pertanahan tidak bekerja sendiri. Peninjauan lapangan turut dihadiri perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mapilli serta aparat Pemerintah Desa Beroangin. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan sinergi antarinstansi dalam mendukung tertib administrasi pertanahan, khususnya tanah wakaf yang memiliki nilai sosial dan keagamaan yang tinggi.

Peninjauan lapang dilakukan dengan melihat langsung kondisi fisik lahan, menentukan batas-batas tanah, serta melakukan pengukuran untuk memastikan luas objek tanah wakaf sesuai data dan kondisi di lapangan. Hasil pengukuran ini nantinya menjadi dasar dalam proses administrasi dan pencatatan tanah wakaf agar memiliki kepastian hukum.

Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf, sehingga tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat.

Selain itu, pengukuran tanah wakaf juga menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. Setiap objek tanah wakaf diharapkan dapat terdata dan tercatat dengan baik dalam administrasi pertanahan negara.

Dengan adanya kepastian batas dan luas tanah wakaf, diharapkan pengelolaan aset wakaf menjadi lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung kegiatan ibadah, pendidikan keagamaan, dan kegiatan sosial lainnya.

Baca Juga  Rapat Pemantapan Pelayaran Perdana dari Pelabuhan Tanjung Silopo Sulawesi Barat Menuju Lahad Datu Sabah Malaysia

Panitia A bersama petugas ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar secara berkelanjutan terus melakukan peninjauan lapang dan pengukuran terhadap berbagai objek tanah, termasuk tanah wakaf, sebagai bagian dari program penataan administrasi pertanahan dan pemberian kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.

Program ini diharapkan mampu meminimalisir sengketa tanah serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas dan administrasi pertanahan yang tertib. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan