Shared Berita

sulbarpos.com ,Serang — Telah terjadi aksi pencurian Rel Kereta Api di wilayah Stasiun Karangantu. Kejadian tersebut, bermula saat petugas patroli di sekitar wilayah Stasiun Karangantu melihat adanya pekerjaan pengangkutan potongan besi rel disekitar jalur KA, Senin (20/2/2023).

Pada saat dihampiri dan dicek kelengkapannya oleh anggota patroli, ternyata pekerjaan tersebut tidak didukung oleh dokumen lengkap. Anggota Patroli langsung berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Kasemen dan Polsuska KAI Daop 1 Jakarta.

Melalui Koordinasi tersebut, satu pelaku telah diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Kasemen kota Serang untuk pengembangan selanjutnya.

Dilansir dari keterangan tertulis, Senin (20/2). Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.

PT KAI Daop 1 Jakarta mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh oknum yang melakukan pencurian material prasarana KA.

Dalam kasus ini, material rel berukuran 2 meter sebanyak 20 batang menjadi sasaran pelaku pencurian karena keberadaannya pada area terbuka. Sejatinya Keberadaan beberapa material tersebut sangat penting sebagai rel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan pada operasional KA agar terhindar dari risiko kecelakaan.

“Hasil tindaklanjut laporan tersebut selalu dikordinasikan bersama jajaran kepolisian setempat, melalui kolaborasi jajaran Unit Pengamanan PT KAI Daop 1 Jakarta dan Kepolisian saat ini pelaku pencurian material prasarana KA telah diamankan dan akan diproses hukum”, tutur Kahumas PT KAI Daop 1, Eva Chairunisa

(sulbarpos/Indah)

Baca Juga  Sekprov Sulbar Tanam Mangrove di Kalukku, Bagian dari Peringatan HUT ke-20 Provinsi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan