Sulbarpos.com, Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan buka Pendaftaran Calon Anggota Legislatif (Caleg) pada 1-14 Mei 2023. Namun tanda-tanda putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu apakah tetap menggunakan sistem proporsional terbuka atau proporsional tertutup, atau kombinasi keduanya belumlah tampak hingga hari ini, Jumat (28/4/2023).
“Tanggal 9 Mei masih ada agenda sidang,” kata Jubir MK, Fajar Laksono, seperti dikutip pada Jumat, (28/4/2023).
Fajar Laksono sendiri mengaku tidak bisa memastikan apakah sidang 9 Mei 2023 mendatang adalah sidang terakhir.
Bila jadi sidang terakhir, putusan MK bisa diprediksi kapan diketok. Tapi, bila hakim konstitusi memiliki keyakinan lain, bisa saja MK menggelar sidang lagi.
“Tergantung dinamika persidangannya, Jadi, baru kita ketahui nanti pada akhir persidangan nanti,” ungkap Fajar Laksono.
Dalam sidang terakhir pada pertengahan April lalu, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta pendapat ahli yaitu waktu yang tepat mengubah sistem pemilu, apakah untuk Pemilu 2024 atau 2029. Saldi awalnya meminta untuk menanggalkan mana yang lebih baik, apakah proporsional tertutup atau terbuka. Tapi Saldi mengajak waktu yang tepat bila ingin mengubah sistem pemilu.
“Jadwal pemilu sudah dekat, sebentar lagi parpol harus mengajukan calon. Nah, menurut ahli, kalau akan diubah, tepat sekarang atau menunggu Pemilu 2029?” kata Saldi.
Menurut Saldi, bila terburu-buru, dikhawatirkan hasilnya tidak baik.
(Sulbarpos.com/Red)