Sulbarpos.com, Mamuju – Pemerhati demokrasi asal Sulawesi Barat, Aco Riswan, menyatakan keheranannya terhadap keputusan Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju yang mengembalikan berkas perkara dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Mamuju 2024 kepada penyidik Gakkumdu Bawaslu Mamuju. Pernyataan ini disampaikan Aco Riswan melalui pesan WhatsApp.
Menurut Aco, syarat formil dan materil sudah terpenuhi untuk kasus dugaan pelanggaran tersebut. Ia mempertanyakan alasan pengembalian berkas yang dinilainya tidak logis mengingat bukti yang ada sudah cukup kuat.
“Saya juga tidak pasti apanya mau dilengkapi padahal buktinya sudah jelas. Bahkan anak SD pun bisa menilai pelanggarannya. Kecuali ada kepentingan lain yang menyebabkan berkas tersebut dikembalikan,” ujarnya.
Aco Riswan juga merujuk pada ketentuan hukum yang mengatur netralitas ASN dalam Pilkada, yakni Pasal 71 yang melarang pejabat negara atau ASN membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Ia juga mengutip Pasal 188 yang mengatur sanksi pidana bagi pejabat yang melanggar ketentuan tersebut, berupa pidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan.
“Apa lagi yang mau diterjemahkan? Sudah sangat jelas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Aco Riswan mengungkapkan kekhawatirannya mengenai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Mamuju jika dugaan pelanggaran pemilu ini dibiarkan tanpa penanganan yang tegas.
“Penanganan perkara pelanggaran pemilu di Kabupaten Mamuju bagaikan bom waktu. Semoga masyarakat tidak berasumsi sendiri dan berpikir liar tentang Pilkada yang bisa menciptakan ketidaknyamanan. Semoga ini salah,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Bawaslu Kabupaten Mamuju belum memberikan keterangan terkait alasan pengembalian berkas perkara tersebut kepada penyidik Gakkumdu.
(*/Ad)