Shared Berita

Sulbarpos.com, Polewali — Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Barat (BNNP Sulbar) menggelar konferensi pers pada hari di Kantor BNNK Polewali Mandar, guna mengumumkan pengungkapan beberapa kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap sejak bulan Januari hingga saat ini, Senin (5/2/2024).

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulawesi Barat, Kombespol Dilia Tri Rahayu Setyaningrum menyampaikan bahwa sebanyak 5 orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 81,72 gram narkotika jenis sabu.

“Pengungkapan Pertama: Dua tersangka, YS (30) karyawan SPBU di Mamuju dan AS (20) kelahiran Kab. Pinrang, diamankan pada Sabtu malam, tanggal 13 Januari 2024, di dua lokasi yang berbeda. Dari YS, di kamar hotel di Mamuju, berhasil disita barang bukti shabu seberat 0,84 gram. Sementara AS diamankan di rumahnya di Desa Watangpulu Suppa, Kabupaten Pinrang. Keduanya kini ditahan di Kantor BNNP Sulawesi Barat, dan terancam pidana penjara antara 4 hingga 20 tahun sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tentang Narkotika,” ujarnya di Polewali, Senin (5/2/2024).

Ia menjelaskan, pada Kamis (1/2) tim BNNP Sulawesi Barat bersama BNNK Polewali Mandar mendapatkan informasi tentang penyimpanan narkotika di rumah kelurahan Pappang. Dalam penggerebekan tersebut, HS berhasil diamankan bersama barang bukti shabu seberat 55,54 gram yang disimpan dalam sebuah speaker kecil. Selanjutnya, RI yang merupakan narapidana Lapas Klas II.b Polewali Mandar, juga berhasil ditangkap dalam pengembangan kasus ini.

Selain itu, pada Jumat, 2 Februari 2024, RI yang berprofesi sebagai sopir diamankan di perbatasan Pinrang – Polewali Mandar. Dalam pemeriksaan, tim berhasil menemukan paket shabu seberat 25,34 gram yang akan diantarkan ke Polewali Mandar.

Baca Juga  Debat Perdana Pilgub Sulbar, Polda Kerahkan 118 Personel Satgas untuk Keamanan Maksimal

“Dua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun, atau bahkan hukuman seumur hidup atau pidana mati,” jelasnya.

Kombespol Dilia menyampaikan terima kasih atas peran serta masyarakat yang proaktif memberikan informasi dan laporan kepada BNNP Sulawesi Barat, yang menjadi kunci keberhasilan dalam pengungkapan kasus ini. BNNP Sulawesi Barat berkomitmen untuk terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah ini.

“Dengan itu, BNNP Sulawesi Barat mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan turut berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan dan penanganan peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

 

(Sulbarpos/Bsb)

Iklan