Shared Berita

POLEWALI MANDAR,  – Polres Polman sukses mengungkap kasus penganiayaan sadis di Jl. Serigala Kampung Baru, Kelurahan Manding. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama Polres Polman pada Jumat 26 juli 2024, polisi mengumumkan keberhasilan mereka dalam menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

Korban, seorang wanita muda berinisial ANN (24), mengalami luka parah akibat serangan brutal dari pelaku yang merupakan kekasihnya sendiri. Kejadian ini menarik perhatian publik karena kekejaman tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Jum’at (26/07/24)

Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, melalui Kasat Reskrim AKP Reza Pranata, mengungkapkan bahwa insiden bermula ketika pelaku menjemput korban dengan alasan mengajaknya ke Mamuju.

Namun, di tengah perjalanan, mereka berhenti di sebuah kontrakan di Kelurahan Manding yang dimiliki oleh tersangka Kaharuddin.

Di tempat tersebut, terjadi pertengkaran hebat karena pelaku menuntut korban untuk mengembalikan uang sebesar 40 juta rupiah jika menolak untuk menikah dengannya.

Dalam tindakan yang mengejutkan, pelaku menutup mata, menyekap mulut, dan mengikat tangan korban sebelum menyerangnya dengan palu di kamar mandi.

Korban dipukul tujuh kali, menyebabkan luka parah di kepala dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Setelah melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di desa Tubbi Taramanu (Tutar). Namun, dengan koordinasi cepat dari pihak kepolisian, pelaku berhasil dilacak dan ditangkap di rumah orang tuanya pada pukul 02:00 dini hari.

Pelaku kini dihadapkan pada Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Muhammad Reza Pratama, yang memimpin konferensi pers didampingi oleh Kasi Humas Polres Polman, Iptu Muhapris, dan Kanit PPA, Ipda Mulyono, menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap kekerasan dalam hubungan asmara.

Baca Juga  Tidak Kurang dari 24 Jam, 4 Tahanan Polres Polman yang Kabur Berhasil di Bekuk, 1 Masih Buron

“Kami meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan kekerasan yang terjadi. Mari bersama kita ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk semua,” ujar AKP Muhammad Reza Pratama.

Keberhasilan Polres Polman dalam menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam menunjukkan komitmen kuat mereka dalam menangani kasus-kasus kekerasan dengan cepat dan tegas demi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Polman.

Hal ini menegaskan betapa pentingnya keberanian masyarakat untuk melaporkan tindakan kekerasan dan bagaimana upaya cepat dan koordinatif dari pihak kepolisian dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

(Bsb)

Iklan