Shared Berita

Sulbarpos.com, Jakarta — Kementerian Sosial menyalurkan makanan senilai Rp30.000 untuk dua kali makan sehari kepada penyandang disabilitas dan rentan disabilitas. Pembagian makanan tersebut berlangsung sejak tahun 2022 dan tahun 2023 ini ditargetkan ada 33.774 penyandang disabilitas dan rentan disabilitas yang menerimanya.

“Pembagian permakanan untuk periode Juli sampai Desember 2023 sebesar Rp 186 miliar,” kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Risnandar dilansir dari kemensos.go.id , Minggu (7/10/2023).

Bantuan permakanan merupakan wujud pemenuhan kebutuhan dasar bagi penyandang disabilitas di Indonesia. Upaya pemenuhan kebutuhan dasar ini merupakan pengarusutamaan penyandang disabilitas yang akan dievaluasi kemajuannya di Forum Tingkat Tinggi ASEAN untuk disabilitas atau High Level Forum (AHLF) on Enabling Disability Inclusive Development and Partnership beyond 2025. Forum ini akan dilaksanakan pada 10-12 Oktober 2023 di Makassar.

Bantuan permakanan bagi disabilitas ini didasari atas rasa prihatin Menteri Sosial Tri Rismaharini pada disabilitas di mana masih banyak yang berada dalam kondisi rentan, terlantar dan hidup miskin. Mereka juga masih mengalami diskriminasi dan banyak hal lain sehingga mereka kesulitan mendapatkan hak dasar seperti makanan.

Penyandang disabilitas dan rentan disabilitas yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan tidak menerima bansos PKH atau sembako, serta penyandang disabilitas yang tinggal sendirian adalah sasaran program ini.

Berbagai pihak terlibat dalam pengelolaan permakanan, meliputi Kementerian Sosial, pemerintah daerah, kelompok Masyarakat (pokmas), Lembaga kesejahteraan Masyarakat (LKS) dan kelompok kemasyarakatan lain.

Pokmas inilah yang akan membelanjakan bahan makanan, mengolahnya menjadi makanan siap saji, mengemas sekaligus mengantarkannya langsung ke kediaman penyandang disabilitas.

Baca Juga  Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Agus butar-butar Debora Gugat KPU Soal Sengketa Proses di Bawaslu

Mereka tidak boleh sembarangan menyajikan makanan. Faktor pemenuhan gizi harus diperhatikan. Oleh karena itulah satu paket makanan dibuat dengan komposisi nasi atau karbohidrat lain, sayuran, lauk pauk, buah potong dan air mineral.

Selain bisa memenuhi kebutuhan dasar penyandang disabilitas, kerjasama dengan kelompok masyarakat diharapkan dapat meningkatkan solidaritas dan kesetiakawanan sosial di lingkungan sekitarnya.

(Sulbarpos/Red)

Iklan