Shared Berita

Sulbarpos.com, Polewali — Proses penyelidikan terkait laporan penimbunan sampah dalam Kawasan Hutan Kota Polewali Mandar terus berlanjut, dengan terbitnya Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terbaru oleh Polres Polewali Mandar, Minggu (12/5/2024).

Dalam SP2HP tersebut, langkah-langkah konkret telah diambil untuk mengungkap dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang pengelolaan sampah, penataan ruang, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam SP2HP sebelumnya, Reskrim telah melakukan berita acara permintaan keterangan kepada pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabid Kebersihan, dan Kepala UPTD.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Desa Belang-belang Beri Bantuan Sekolah dan Patroli, Warga Sambut Positif

Langkah serupa juga dilakukan dengan mengirim surat permintaan keterangan kepada Dinas Pekerjaan Umum & Tata Ruang serta Kepala Bidang Laboratorium Forensik Makassar untuk pemeriksaan laboratorium forensic terhadap sampel air, udara, dan tanah di lokasi yang terkena dampak.

Menyikapi perkembangan ini, Serikat Mahasiswa dan Rakyat (SEMARAK) Polman, melalui Givan Andra Pratama sebagai Inisiator SEMARAK, menyatakan komitmennya untuk terus memantau perkembangan laporan tersebut. Bahkan, SEMARAK telah mengajukan laporan ini hingga ke GAKKUM Kementrian Lingkungan Hidup Wilayah Sulawesi.

“SEMARAK telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Gakkum KLHK dengan melampirkan bukti-bukti yang mendukung. SP2HP dari pihak Polres Polman juga telah diserahkan untuk mempercepat proses hukum terkait masalah ini,” ujar Givan Andra.

Baca Juga  Amujib Ditunjuk Sebagai Plh Sekprov Sulbar, Isi Kekosongan Jabatan

Penting untuk dicatat bahwa dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, telah diatur dengan jelas larangan dan kewajiban terkait pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang.

“Oleh karena itu, perlindungan terhadap kawasan hutan kota, seperti yang diatur dalam Peraturan Daerah Polman, merupakan tanggung jawab bersama untuk memastikan keberlanjutan lingkungan hidup,” pungkasnya.

 

(Sulbarpos/Bsb)

Iklan