Perda BPD Polman Masuk Babak Penentuan: Kesejahteraan Anggota Jadi Titik Tekan, Siap Diselaraskan UU Desa Terbaru
POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar melalui Panitia Khusus (Pansus) III resmi menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Finalisasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor: B.17/DPRD/170/1/2026, hasil rapat kerja yang digelar pada Jumat, 9 Januari 2026.
Rapat kerja Pansus III DPRD Polewali Mandar dipimpin langsung Ketua Pansus III Rudi bersama Wakil Ketua DPRD H. Amiruddin, S.H., dan dihadiri anggota Pansus III, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta perwakilan ABPEDNAS.
Agenda utama rapat adalah pematangan dan pengambilan kesepakatan atas draf final Ranperda BPD sebelum melangkah ke tahap fasilitasi di tingkat provinsi.
Ketua Pansus III DPRD Polman, Rudi, menegaskan bahwa seluruh substansi Ranperda telah difinalisasi dan akan segera diharmonisasikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.
“Hari ini kami menyepakati draf final Ranperda BPD. Selanjutnya Bagian Hukum akan melakukan harmonisasi agar perda ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai regulasi terbaru tentang desa,” ujar Rudi.
Menurutnya, penyesuaian tersebut mencakup sejumlah pasal strategis yang selama ini menjadi perhatian publik, khususnya menyangkut penguatan peran dan kesejahteraan anggota BPD.
“Fokus utama kami adalah memastikan anggota BPD memperoleh kesejahteraan yang layak, agar dapat menjalankan fungsi pengawasan, perencanaan, dan legislasi desa secara optimal sesuai amanat undang-undang,” jelasnya.
Sejalan dengan itu, Ketua ABPEDNAS Sulawesi Barat, Dr. Umar, menyampaikan bahwa Ranperda BPD ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki posisi kelembagaan BPD di tingkat desa.
Ia menyoroti perlunya penyesuaian persyaratan keanggotaan, penguatan status kelembagaan, serta kejelasan fungsi BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Isu paling krusial adalah kesejahteraan anggota BPD. Saat ini, besaran tunjangan BPD di Polewali Mandar masih belum merata dan tertinggal dibandingkan kabupaten lain di Sulawesi Barat. Banyak anggota BPD berharap ada penyesuaian tunjangan berbasis UMR, mengingat beban tugas mereka yang cukup berat,” ungkap Dr. Umar.
Ia menambahkan, janji penyesuaian tunjangan sebenarnya telah mengemuka sejak periode pemerintahan sebelumnya.
Namun hingga kini, realisasinya belum sepenuhnya terwujud. Padahal, peran strategis BPD sebagai mitra pemerintah desa sangat menentukan kualitas tata kelola desa yang demokratis dan akuntabel.
Finalisasi Ranperda ini, lanjutnya, bertujuan mendorong harmonisasi regulasi antar daerah agar tidak terjadi kesenjangan kesejahteraan anggota BPD.
“Jika kesejahteraan tidak diperhatikan, akan muncul rasa ketidakadilan yang berpotensi mengganggu kinerja kelembagaan BPD. Harmonisasi regulasi menjadi kunci agar pelaksanaan tugas BPD berjalan lebih adil, profesional, dan optimal,” tegasnya.
Rapat kerja Pansus III DPRD Polewali Mandar pada prinsipnya menyepakati draf final Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang telah disetujui bersama oleh Panitia Khusus III DPRD, OPD terkait, dan Bagian Hukum.
Draf tersebut selanjutnya akan ditingkatkan ke tahap fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat, dengan fokus utama pada penguatan kelembagaan serta peningkatan kesejahteraan anggota BPD sebagai pilar penting pemerintahan desa yang efektif dan berkeadilan. (Bas)
Editor: Basribas



