Shared Berita

Sulbarpos.com , Polewali — Andi Bebas Manggasali, yang baru-baru ini diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Polewali Mandar, menegaskan bahwa pemberhentian tersebut diduga cacat hukum, Jumat (12/1/2024).

Pernyataan ini datang setelah ditandatanganinya keputusan pemberhentian oleh Bupati Andi Ibrahim Masdar diakhir masa jabatannya sebagai Bupati Kabupaten Polewali Mandar hari Minggu (7/1) lalu.

Menurut Andi Bebas, fokusnya bukan hanya pada pribadinya tetapi lebih kepada penegakan aturan.

“Bukan persoalan terima atau tidak diberhentikan sebagai sekda, akan tetapi lebih kepada aturan yang berlaku,” ujarnya saat diwawancarai via telepon, Jumat (12/1/2024).

Andi Bebas berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menelisik lebih dalam keganjalan yang dinilainya bertentangan dengan prosedur hukum.

Lebih lanjut, Andi Bebas menyatakan bahwa sejak Oktober 2023, ia telah memiliki niatan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Polewali Mandar, terkait pencalonannya sebagai Calon Bupati bukan Calon Wakil Bupati Kabupaten Polewali Mandar.

“Saya sudah mempersiapkan beberapa pakar hukum untuk mengkaji pemberhentian saya dan akan melakukan upaya hukum,” tegasnya.

Andi Bebas juga menyoroti proses pemberhentian yang dianggapnya tidak etis. Dengan meminta bantuan ahli hukum tata negara, ia berharap dapat membuktikan adanya cacat prosedural dalam keputusan tersebut.

“Saya tekankan kembali, niat saya untuk melakukan gugatan bukan untuk kembali menjadi Sekretaris Daerah. Melainkan melainkan demi penegakan aturan yang dianggapnya telah melenceng dari koridor yang semestinya,” pungkasnya.

 

(Sulbarpos/Bsb)

Baca Juga  Kapolda Sulbar Hadiri Rakernis Baharkam Polri T.A 2024 di Makassar

Iklan



Open chat
Hello 👋
ada yang bisa kami bantu ??