Sulbarpos.com, Mamuju — Seorang perempuan muda berinisial JS (26) melaporkan seorang oknum perwira polisi berpangkat Inspektur Satu (IPTU) berinisial MA ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Barat.
Laporan tersebut terkait dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh IPTU MA.
Laporan resmi JS diterima oleh pihak Propam dengan nomor registrasi STP/10/VIII/2025/Bidpropam.
“Hari ini saya melaporkan oknum anggota polisi IPTU MA ke Propam Polda Sulbar untuk meminta pertanggungjawaban,” kata JS kepada wartawan usai melapor, Selasa (5/8/2025).
JS mengungkapkan bahwa dirinya dan IPTU MA telah menjalin hubungan asmara selama lebih dari satu tahun. Bahkan, menurut pengakuannya, MA pernah datang ke rumah orang tua JS dan menyatakan niat serius menjalin hubungan.
“Awalnya dia baik, bahkan datang menemui orang tua saya. Tapi setelah saya menyampaikan bahwa saya hamil, dia mulai berubah sikap. Akhirnya saya diblokir dari semua media komunikasi,” ujar JS.
Ia berharap laporannya mendapat perhatian serius dari institusi kepolisian dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya hanya ingin keadilan. Saya tidak ingin ada lagi perempuan lain yang mengalami hal seperti ini,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polda Sulbar belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (HL)