Sulbarpos.com, Mamuju — Pemprov Sulbar melakukan Mutasi, Promosi dan Demosi pada Jabatan Pejabat Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas dan Fungsional, di Graha Sandeq Pemprov Sulbar, Senin (22/1/2024).
Pejabat yang dimutasi tercatat 155 Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas Pemprov Sulbar. Khusus pejabat Tinggi Pratama Pemprov Sulbar , sejumlah pejabat dikukuhkan pada jabatan baru diantarnya;
1. Djamila, SH, MH Staf ahli bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik
2. Drs. Muhammad Rahmat, MM Staf ahli bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan
3. Dra. Darmawati, MM. Staf ahli bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia
4. Muhammad Hamzih,S.Ag,MM Sekretaris DPRD Sulbar
5. Drs. Herdin Ismail, MM Kepala Dinas Perkebunan
6. Dr. Yakub Solon, M.Pd Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
7. Suyuti, S.Pi, MT, M.Sc Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
8. Masriadi Nadi Atjo, SE, M.Si Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah
9. Arianto, AP, MM Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Kesra
10. Hamdani Hamdi, S.IP, M.Si kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan
11. Drs. Abdul Wahab Hasan Sulur, M.Si Kepala Dinas Sosial Sulbar
12. Muh. Jaun, S.I.P., MM. Asisten I Pemprov Sulbar
13. Drs. Khaeruddin Anas, M.Si Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
14. Muhtar, SP Asisten II Pemprov Sulbar
15. Syamsul Ma’rif, SP, MMA Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikulturan dan Perternakan
16. Amir, S.Sos Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
17. Bujaerany Hassan, SH,M.Si Badan Kepegawaian Daerah
18. Drs. Amujib, MM Asisten III Pemprov Sulbar
19. Mohammad Ali Chandra, SE, M.Si Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral.
20. Rachmad Kepala Dinas PUPR
Termasuk Darwin Jusuf, SH., M.Si sebagai Pelaksana di Biro Umum dan Drs. Moh. Saleh Rahim, M.Si sebagai Kabid di Satpol PP dsn Damkar, akan tetapi menolak.
Sementara beberapa OPD yang masih kosong diisi jabatan Pelaksana tugas, diantaranya
1. Muh. Jaun, S.I.P., MM sebagai Plt. Kepala Satpol PP dan Pemadam kebakaran.
2. Muhtar, SP Plt Karo Badan Pengadaan Barang dan Jasa
3. Dra. Darmawati, MM. Plt Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana
4. Djamila, SH, MH, Plt. Kepala Biro Hukum
Pj Gubernur Zudan menjelaskan, dirinya selaku Penjabat Gubernur yang ditunjuk Presiden dalam melaksanakan tugas tambahan di Sulbar memilki pembatasan kewenangan, namun pembatasan kewenangan tersebut dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, termasuk Pertimbangan Teknis dari BKN dan Rekomendasi dari KASN.
“Adapun dasar pelaksanaan mutasi yaitu: Surat Kepala BKN, No. 13773/B-AK.02.02/SD/K/20023, Tgl 27 Desember 2023, Hal Pertimbangan Teknis Mutasi, Pemberhentian, dan Demosi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Sulbar; Surat Ketua KASN, No. B-140/JP.00.01/01/2024, Tgl 12 Januari 2024, Hal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi PPT Pratama Dalam Rangka Mutasi di Lingkungan Pemprov Sulbar; Surat Mendagri, No 100.2.2.6/408/SJ, Tgl 20 Januari 2024, Hal Persetujuan Pemberhentian, Pengangkatan, dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Sulbar,” tutur Zudan.
Sestama BNPP ini menjelaskan, Pelantikan dan Mutasi adalah sesuatu yang sangat natural dalam organisasi dimanapun apalagi organisasi pemerintahan.
“Pasti ada yang datang dan ada yang pergi Come and Go Tidak ada sesuatu yang abadi,” kata Zudan.
Zudan berharap, ASN siap ditempatkan dimana saja sesuai amanah Undang-Undang No. 5/2014 Tentang ASN. Setiap perubahan selalu ada Konflik yang bisa terlihat/terbuka (manifest) dan tersembunyi (laten). Biasanya konflik memunculkan sikap perbedaan pendapat, saling mendiamkan, tidak kerja, marah, saling mencurigai.
(Sulbarpos/Whd)