Sulbarpos.com, Mamuju — Inspektur Provinsi Sulawesi Barat M. Natsir mendampingi Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Zudan Arif Fakrulloh menerima audiensi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majene bertempat di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Barat, Minggu (3/3/2024).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majene sekaligus membuka audiensi tersebut dengan menyampaikan kronologi dan tahapan- tahapan penyusunan Ranperda APBD Kabupaten Majene TA.2024.
Audiensi ini sekaitan dengan tidak terjadinya kesepakatan antara DPRD Kabupaten Majene dengan Pemerintah Kabupaten Majene sehingga sesuai aturan Pemerintah Kabupaten Majene akan menggunakan kembali anggaran indikatif tahun sebelumnya dengan mengacu Peraturan Kepala Daerah.
“Terkait persoalan ini sesuai perintah Pj.Gubernur kami juga telah menurunkan tim untuk melakukan klarifikasi secara komprehensif mengapa hal ini terjadi,” ucap Inspektur M.Natsir di Mamuju, Jumat (1/3/2024).
Menyikapi hal ini gubernur menyampaikan pada intinya sampai dengan batas waktu pada tanggal 30 November 2023, DPRD tidak melakukan paripurna apakah sepakat atau tidak sepakat dengan RAPBD kabupaten Majene TA.2024.
“Tim Inspektorat juga sudah melaporkan hasil klarifikasi sehingga apakah ada sanksi atau tidak tetap kita berpedoman pada ketentuan yang ada,” ujar M.Natsir.
Senada dengan hal tersebut Plh Inspektur Pembantu Wilayah Khusus Suhendra juga menyampaikan bahwa diperlukan koordinasi secara intens antara pihak TAPD dan Banggar DPRD Kabupaten Majene.
“Sehingga mekanisme penyusunan APBD bisa terjadi kesepakatan pada periode berikutnya,” tandasnya.
(Sulbarpos/Rsl)