Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamuju – Puluhan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mamuju menggelar demonstrasi di depan kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Barat (Sulbar). Senin, (20/1/2025).

Dalam aksi tersebut, Koordinator Lapangan Refly Sakti Sanjaya menyuarakan tuntutan terkait pengelolaan anggaran pembangunan jalan nasional di enam kabupaten yang menjadi tanggung jawab BPJN Sulbar, yakni Mamuju Tengah, Pasangkayu, Mamasa, Majene, dan Polewali Mandar.

“Detik ini kami bersuara untuk menuntut keadilan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya dalam proyek-proyek infrastruktur. Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang digunakan benar-benar bermanfaat untuk rakyat, bukan untuk keuntungan segelintir pihak,” tegas Refly dalam orasinya.

PMII mengungkapkan kekhawatiran terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan proyek infrastruktur jalan nasional yang dibiayai oleh anggaran negara tahun 2023-2024. Mereka mendesak agar seluruh proses pengerjaan proyek dilakukan secara transparan dan disertai laporan yang dapat diakses publik.

Selain itu, para demonstran juga memprotes keberadaan gedung kantor BPJN Sulbar yang disebut berdiri tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Bagaimana mungkin pembangunan infrastruktur dilakukan dengan baik, jika izin mendasar seperti IMB saja diabaikan? Ini adalah pelanggaran administratif yang mencoreng prinsip akuntabilitas,” lanjut Refly.

Aksi ini juga menyoroti ketidakhadiran papan informasi pada sejumlah proyek pembangunan yang sedang berlangsung di sekitar kantor BPJN Sulbar. Menurut PMII, papan informasi merupakan elemen wajib dalam setiap proyek yang dibiayai dengan dana negara.

“Tanpa papan informasi, masyarakat sulit mengetahui detail proyek, seperti anggaran dan waktu pelaksanaan. Ini jelas menunjukkan kurangnya komitmen terhadap transparansi,” tambahnya.

Dalam aksi tersebut, PMII menyampaikan tiga poin tuntutan utama kepada BPJN Sulbar:

  1. Transparansi anggaran: Mengungkap penggunaan dana pembangunan dan perbaikan jalan nasional di enam kabupaten, mulai dari Surumana hingga Paku.
  2. Kepastian izin bangunan: Memperjelas status IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kantor BPJN Sulbar dan bangunan lainnya.
  3. Audit anggaran: Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Sulbar untuk segera mengaudit anggaran yang dikelola BPJN Sulbar.
Baca Juga  Kadis DKP Sulbar Dampingi Pj. Gubernur Tebar Kepiting Bakau di Mamuju, Perkuat Pelestarian Pesisir

“Rakyat berhak tahu bagaimana uang pajak mereka digunakan. Tidak ada ruang untuk korupsi dalam pembangunan negeri ini,” tutup Refly.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPJN Sulbar belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan yang disampaikan oleh PMII.

Iklan