Shared Berita

Sulbarpos.com, Polewali — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat IAI DDI Polman menggelar aksi unjuk rasa di depan Hotel Al Ikhlas Polewali. Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Polman yang dinilai buruk dan tidak maksimal dalam mengawal Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Polman, Jumat (1/3/2024).

Massa yang terdiri dari puluhan mahasiswa PMII menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap Bawaslu Polman, yang dianggap gagal menindak pelanggaran pemilu yang terjadi di berbagai tempat.

Dalam aksi mereka, massa menyoroti kekurangan Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran yang terjadi, serta menekankan pentingnya evaluasi terhadap kinerja Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Badan Kesbangpol (BKD), dan Panitia Pemilihan TPS (PTPS).

Koordinator aksi, Muhammad Iksan menyampaikan bahwa berdasarkan beredarnya video yang menunjukkan dugaan pelanggaran oleh anggota KPPS di Kecamatan Matangnga.

Baca Juga  Wakapolda Sulbar Dukung Aksi Tanam Mangrove di Hari Jadi ke-20 Provinsi Sulbar

“Kami mendesak Bawaslu untuk segera menindaklanjuti hasil temuan dan laporan terkait dugaan oleh anggota KPPS di Kecamatan Matangnga, kami juga mendesak Bawaslu untuk segera menindaklanjuti hasil temuan dan laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut,” tegasnya di Polewali, Kamis (29/2/2024) kemarin.

Iksan menekankan pentingnya pengusutan terhadap pelanggaran pemilu yang diduga melibatkan persekongkolan antara penyelenggara pemilu dan peserta pemilu.

Menyikapi video dugaan pelanggaran di Kecamatan Matangnga, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Usman menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan berupa video dan foto tersebut, namun belum dapat memastikan kebenarannya.

Baca Juga  PJ Gubernur Sulbar Tinjau Usaha Penggilingan Padi UD Nurmadinah

“Kami menekankan pentingnya konfirmasi terhadap laporan tersebut kepada PTPS dan Panwascam terkait. Pihak Bawaslu juga menyoroti kurangnya laporan hasil pengawasan dari Panwas terkait kecurangan pemilu, serta menegaskan bahwa penanganan laporan membutuhkan waktu 14 hari,” sebut Usman.

Ia menambahkan bahwa masalah pemindahan perhitungan suara di beberapa tempat dapat menjadi pelanggaran jika tidak sesuai dengan aturan, namun perlu dipertimbangkan kondisi yang menyebabkan pemindahan tersebut.

“Dalam konteks ini, PMII Komisariat IAI DDI Polman butuh evaluasi terhadap kinerja Panwas TPS dan Panwas Kecamatan, terutama mengingat banyaknya pelanggaran pemilu yang terjadi di beberapa tempat. Contohnya, kejadian di Kecamatan Matangga, Bulo menjadi bukti nyata bahwa kinerja Panwas belum maksimal dan perlu dievaluasi lebih lanjut,” kata dia.

Aksi ini merupakan bagian dari upaya mahasiswa dalam menjaga integritas dan transparansi Pemilu serta menegakkan demokrasi yang berkualitas di Kabupaten Polman. PMII Komisariat IAI DDI Polman berkomitmen untuk terus mengawal dan mengkritisi kinerja lembaga-lembaga terkait demi terciptanya Pemilu yang bersih dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

(Sulbarpos/Bsb)

Iklan