Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Harga biji kakao di tingkat petani terancam anjlok menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2025 tentang Tarif Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

Peraturan tersebut secara resmi memperluas kewajiban tarif pungutan ekspor yang sebelumnya hanya berlaku bagi komoditas kelapa sawit dan turunannya, kini mencakup pula ekspor biji kakao.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan besaran pungutan sebesar 7,5 persen, yang menurut kalangan akademisi dan praktisi kakao dapat berdampak signifikan terhadap pendapatan petani.

Dr. Harli A. Karim, pakar kakao sekaligus Dekan Fakultas Pertanian Universitas Al Asyariah Mandar (Unasman) Sulawesi Barat, menilai kebijakan tersebut berpotensi merugikan petani, terutama di tengah tren penurunan harga biji kakao di tingkat lapangan.

“Pungutan ini berpeluang memaksa eksportir maupun pedagang pengumpul melakukan penyesuaian harga beli di tingkat petani. Artinya, beban pungutan ekspor cenderung langsung dirasakan oleh petani, bukan eksportir atau industri besar,” ujar Harli saat dikonfirmasi, Minggu (19/10/2025).

Ia menambahkan, hampir seluruh petani kakao di Indonesia merupakan petani kecil dengan keterbatasan modal dan posisi tawar yang lemah.

Kondisi ini, lanjutnya, membuat mereka sangat rentan terhadap gejolak harga maupun kebijakan baru yang tidak berpihak.

“Pemerintah perlu mengkaji ulang atau menyiapkan regulasi perlindungan di tingkat lokal, terutama di daerah sentra kakao seperti Sulawesi Barat. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan memperkuat sektor perkebunan justru menekan petani di lapangan,” tegas Harli.

Kebijakan PMK No. 69/2025 ini dinilai akan menjadi tantangan baru bagi rantai pasok kakao nasional, yang hingga kini masih bergantung pada petani kecil sebagai pemasok utama bahan baku.

Baca Juga  IJPM Resmi Terbentuk: Wadah Baru Jurnalis di Polewali Mandar untuk Profesionalisme dan Solidaritas

Jika tidak diimbangi dengan regulasi perlindungan harga dan distribusi yang adil, dikhawatirkan produktivitas dan kesejahteraan petani kakao akan terus menurun.

Redaksi Sulbarpos.com terus memantau perkembangan implementasi PMK No. 69 Tahun 2025 di lapangan, terutama dampaknya terhadap harga dan kesejahteraan petani kakao di wilayah Sulawesi Barat sebagai salah satu sentra penghasil kakao nasional.

Pemerintah diharapkan dapat menyiapkan langkah mitigasi agar kebijakan fiskal ini tidak menambah beban ekonomi petani kecil. (*Bsb)

Editor: Basribas

Iklan