Sulbarpos.com, Mamuju – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Mamuju.
Dalam operasi yang berlangsung sejak Kamis, 20 Februari 2025, petugas menangkap empat tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial A di Jalan Tamasapi, Kelurahan Binanga, Mamuju. Dari tangan A, petugas menyita satu sachet sabu yang diakuinya dibeli dari GBS seharga Rp200.000.
Dari keterangan A, polisi menelusuri jejak GBS hingga ke kamar kosnya di Pondok Talkung, Kelurahan Karema.
Di lokasi ini, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp200.000 hasil penjualan sabu, satu unit ponsel merek Vivo, serta pireks kaca. GBS kemudian mengungkap bahwa sabu tersebut berasal dari CA, yang dikirimkan melalui IA.
Petugas bergerak cepat dan menangkap IA di rumah majikannya di Jalan Poros Mamuju-Kalukku. Selanjutnya, polisi meringkus CA di sebuah kamar wisma di Kecamatan Topoyo, Mamuju Tengah.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 18 paket kecil sabu yang tersimpan dalam tas pinggang milik L, yang merupakan penyewa kamar tersebut. CA mengaku mendapatkan sabu seharga Rp3.000.000 di Kayu Malue, Palu, atas perintah L.
Namun, saat penggerebekan berlangsung, L berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Ditresnarkoba Polda Sulbar.
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sulbar dalam memberantas jaringan narkoba di wilayahnya. Penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan serta menangkap pelaku yang masih buron.
(Adv)