Sulbarpos.com, Mamuju – Pemberhentian perangkat desa oleh Kepala Desa Budong-budong memunculkan polemik setelah laporan terkait masalah ini disampaikan ke Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Barat. Menurut perkembangan laporan dengan nomor T/024/LM.41-26/0107.2024/VII/2024 tanggal 2 Juli 2024, beberapa perangkat desa yang diberhentikan masih memenuhi syarat.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa:
1. Saudara Sulita masih memenuhi syarat sebagai perangkat desa.
2. Saudara Alfiah masih memenuhi syarat sebagai perangkat desa.
3. Saudara Mustari masih memenuhi syarat sebagai perangkat desa.
4. Saudara Yusrah masih memenuhi syarat sebagai perangkat desa.
5. Saudara Rahman B masih memenuhi syarat sebagai perangkat desa.
Koordinator LSM Merdeka Manakarra, Andika Putra, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan dari Tim Ombudsman dapat menjadi acuan bagi Bupati Mamuju Tengah untuk memanggil Kepala Desa Budong-budong guna memberikan klarifikasi mengenai pemberhentian perangkat desa tersebut.
“Saat ini, kami masih menunggu laporan akhir dari Ombudsman Perwakilan Sulbar untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran administrasi dalam pemberhentian tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, kami berharap Bupati Mamuju Tengah akan mengambil tindakan tegas.” Terang andika. Sabtu, (17/8/2024).
“Kami menilai bahwa pemberhentian perangkat desa tersebut berpotensi melanggar administrasi, mengingat masih ada beberapa perangkat desa yang memenuhi syarat namun telah diberhentikan. Ini menyangkut hak perangkat desa untuk mendapatkan keadilan.” Tutupnya.
(Red)