Shared Berita

Sulbarpos.com, Majene – Kepolisian Resor Majene berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pelecehan seksual yang terjadi di Lingkungan Tande Timur, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, pada 23 September 2024.

Pengungkapan ini disampaikan Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri, S.I.K., M.M., dalam kegiatan press release bersama media di ruang Data Polres Majene, Jumat (25/10/2024).

Kapolres Majene menjelaskan bahwa korban dalam kejadian ini adalah seorang mahasiswi berinisial SK. Melalui upaya tim gabungan Satreskrim Polres Majene, dua tersangka berhasil diamankan, yaitu AU (16) dan AS (19), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Limboro, Kabupaten Polewali Mandar.

Menurut Kapolres Majene, kejadian bermula ketika kedua tersangka merencanakan pencurian di wilayah Majene. Setelah berkeliling tanpa menemukan target, mereka memutuskan untuk kembali ke Tinambung. Di perjalanan, mereka melihat tiga wanita mengendarai motor beriringan dan memilih salah satu dari mereka sebagai target.

Kedua tersangka kemudian menyalip korban yang saat itu berkendara sendirian dan melihat sebuah ponsel di laci motor korban. Tersangka AU mendekati korban dan melakukan pelecehan seksual. Ketika korban bereaksi, AU turun dari motor dan mengambil ponsel dari laci motor korban. Korban berusaha melawan, namun tersangka AS membantu AU melarikan diri, hingga menyebabkan korban terjatuh.

Pada 11 Oktober 2024, Tim Passaka Polres Majene berhasil menangkap AU di Lingkungan Paleo Tobanda, Kelurahan Pangali-ali, Kecamatan Banggae Timur. Tersangka AS kemudian ditangkap di Kecamatan Limboro. Kedua tersangka kini berada di Polres Majene untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka, di antaranya satu unit ponsel merk Infinix, satu kemeja lengan panjang, satu jaket hoodie biru, satu kaos hitam, satu motor Yamaha Mio M3 warna merah-hitam, dan satu motor Honda Beat warna putih.

Baca Juga  KH. Muhammad Syibli Sahabuddin Tegaskan Tekadnya Bersaing di Pilkada Polman 2024

Selain kasus ini, tersangka AU juga diduga terlibat dalam pencurian motor pada Maret 2023 di Majene serta beberapa kasus pencurian di Polewali Mandar.

Atas perbuatannya, AU dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dan pelecehan seksual dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara, ditambah sepertiga karena statusnya sebagai residivis. Sedangkan AS dijerat pasal pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun, jelas Kapolres Majene.

(*/Adv)

Iklan