Sulbarpos.com, Majene – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majene kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial HR (40), warga Dusun Kandemen, Desa Batulaya, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar, berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Penangkapan HR merupakan hasil lanjutan dari penyelidikan kasus sebelumnya yang menyeret tersangka HD, yang terlebih dahulu diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/16/X/2024/SPKT.SAT.RESNARKOBA POLRES MAJENE/POLDA SULBAR tertanggal 17 Oktober 2024.
Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Japaruddin, S.H., M.M., tim bergerak cepat dan berhasil meringkus HR di kediamannya pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 15.27 WITA.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Di antaranya adalah tiga sachet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, belasan plastik kosong, pipet, korek api, dua unit ponsel, satu botol kaca, beberapa struk bukti transfer, serta uang tunai sebesar Rp 480.000.
HR kini telah diamankan di Mapolres Majene untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba IPTU Japaruddin menegaskan bahwa Polres Majene tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu pihak kepolisian memberantas narkoba.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan kerja sama seluruh elemen masyarakat. Kami siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Polres Majene dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika yang semakin meresahkan.
(Humas Polres Majene)