Sulbarpos.com , Mamasa –Kepolisian Resor Mamasa laksanakan press release tindak pidana Persetubuhan terhadap anak kandung, bertempat diruang Media Center Humas Polres Mamasa, Selasa (5/9/2023).
Kegiatan press release di pimpin langsung Wakapolres Mamasa Kompol Kemas Aidil Fitri di dampingi Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring dan Kasi Humas Iptu Muhapris.
Pada Kegiatan tersebut Wakapolres Mamasa mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari korban. Polisi langsung bergerak mengamankan tersangka. Ia juga mengatakan bahwa pihaknya tidak main-main dengan kasus seperti ini.
“Kasus seperti ini adalah bentuk kejahatan yang harus diproses tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku. Mirisnya, korban adalah anak Kandung tersangka Penyandang Disabilitas Intelektual yang seharusnya dijaga dengan baik”, ucap Wakapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Hamring menjelaskan, Kasus Persetubuhan ini telah dilakukan Pelaku M (59) Terhadap Anak Kandungnya Sendiri S (21) dimulai Pada Bulan Desember Tahun 2022 Hingga Agustus 2023.
“Berdasarkan keterangan tersangka, mengakui perbuatan bejat itu dengan melecehkan korban Sebanyak 10 Kali dan dilakukan dalam Pengaruh Minuman Alkohol Jenis Ballo (Tuak)”, ujar Kasat Reskrim
Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka M (59) Dijerat dengan Pasal 286 KUHP Jo 64 KUHP Tentang Persetubuhan Perempuan Yang Bukan Istrinya yang dalam Keadaan Tidak Berdaya dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 9 Tahun.
(Sulbarpos/Arruan)