Shared Berita

Sulbarpos.com , Mamasa — Kepolisian Resort Mamasa menggelar Press Release pengungkapan kasus besar, yakni Kasus Dugaan tindak Pidana Korupsi pada Penyaluran Dana Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Rusak Akibat Gempa Kab. Mamasa Tahun 2021 Sebesar Rp. 9.420.000.000 yang bersumber dari APBN DSP BNPB T.A 2021.

Press Release dipimpin oleh Kapolres Mamasa Akbp Agus Dwiyanto  didampingi Oleh Wakapolres Mamasa Kompol Kemas Aidil Fitri , Kasat Reskrim Akp Laurensius M Wayne dan Kasi Humas Iptu Muhapris, Rabu (11/10/2023).

Wakapolres Mamasa menjelaskan, kronologis kejadian tersebut bermula pada Tanggal 15 Januari Tahun 2021 terjadi Gempa Bumi berkekuatan 6,2 SR yang berpusat di Kab. Majene dan berdampak ke Kab. Mamasa, sehingga banyak rumah masyarakat di Kec. Aralle dan Kec. tabulahan yang mengalami kerusakan.

“Sehingga atas dasar tersebut, Pemerintah pusat menyalurkan bantuan dana stimulan korban gempa 6,2 SR di Kabupaten Mamasa, ratusan rumah warga di dua kecamatan tersebut rusak. Setelah melalui proses verifikasi di lapangan total rumah rusak ringan, sedang dan berat sebanyak 572 rumah”, ujar Wakapolres Kompol Kemas Aidil Fitri di Mamasa, Rabu (11/10/2023).

Untuk menanggulangi dampak bencana itu, pemerintah mengalokasikan anggaran melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kepada Pemkab Mamasa sebesar Rp 9,4 miliar.

“Namun dalam proses penyaluran dana stimulan tersebut diduga mendapat pemotongan. Dugaan pungutan atau gratifikasi dan yang ditemukan Penyidik Unit IV Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Mamasa”, imbuh Wakapolres.

Atas Kejadian Tersebut Sat Reskrim Polres Mamasa Telah Menahan Dua Pelaku, Dua pelaku yang ditahan masing-masing inisial PP dan MA dan Satu Orang Lagi Berstatus DPO Berinisial A.

Baca Juga  Warga Aralle Utara Tolak Pembangunan Jalan BAITANG-SALUTAMBUNG

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Hukuman Penjara maksimal 15 Tahun dan dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU N0. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah di Ubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo, Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana”, pungkasnya.

(Sulbarpos/Arb)

Iklan