Shared Berita

Sulbarpos.com, Polman – Dua pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial R (25) dan M (24) berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Polewali Mandar dalam operasi khusus yang digelar saat malam pergantian tahun, 1 Januari 2025.

Penangkapan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat di tengah perayaan Tahun Baru.

Kasat Res Narkoba Polres Polman, AKP Agustinus Pigay, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di pelataran sebuah hotel di wilayah Kabupaten Polman.

“Kami langsung melakukan penyelidikan intensif di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan dua pelaku serta barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening,” ujarnya, Rabu (8/1/2025).

Menurut AKP Agustinus, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran narkoba, terutama di saat-saat tertentu yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika dan memastikan wilayah Polman tetap aman dan bebas dari narkoba,” tegasnya.

Dua pelaku yang kini ditahan di Mapolres Polman sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 dan Pasal 112, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.

Polres Polman juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Kerja sama masyarakat sangat penting agar penyalahgunaan narkotika di wilayah ini bisa ditekan secara maksimal,” pungkas AKP Agustinus.

Melalui penindakan yang tegas dan dukungan masyarakat, Polres Polman berharap kasus peredaran narkoba dapat diminimalisir, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.

Baca Juga  Kedatangan Aji Assul Disambut Hangat di Perguruan Karate Shiroite Polman

(*/Bsb)

Iklan