Shared Berita

Sulbarpos.com, POLMAN – Polres Polman berhasil mengungkap 26 kasus kriminal dalam Operasi Sikat Marano 2024. Wakapolres Polman, Kompol Kemas Aidil Fitri, didampingi Kasat Reskrim Polres Polman, memimpin pelaksanaan press release yang digelar di Mapolres Polman, Jl. Dr. Ratulangi No. 17, Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman, pada Rabu (7/8/2024).

Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, melalui Wakapolres Polman Kompol Kemas Aidil Fitri menyampaikan bahwa dari 26 kasus kriminal tersebut, sebanyak 24 orang pelaku berhasil ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus-kasus ini dibagi menjadi dua kategori, Target Operasi (TO) dan non Target Operasi (non TO).

Dalam kategori Target Operasi, terdapat dua kasus utama. Pertama, tindak pidana pencurian sepeda motor dengan barang bukti sebanyak 13 unit dan jumlah pelaku enam orang. Kedua, tindak pidana pencurian ternak dengan barang bukti sebanyak 14 ekor kambing dan pelaku satu orang.

Para pelaku pencurian sepeda motor dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP Pidana, yang memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Sebanyak 26 kasus kriminal kita ungkap, dua target operasi, 24 pelaku kita tangkap dan jadi tersangka,” jelas Wakapolres Polman, Kompol Kemas Aidil Fitri.

Untuk kasus pencurian ternak, pelaku yang merupakan residivis berulang kali melakukan aksinya dengan menggunakan mobil. Kendaraan tersebut kini dijadikan barang bukti dan diamankan di Polres Polman.

“Hewan ternak kambingnya ini dijual ke Sidrap oleh pelaku yang sudah berulang kali beraksi dan pernah terjerat kasus yang sama,” ungkap Kompol Kemas Aidil Fitri.

Di kategori non TO, sebanyak 24 tindak pidana berhasil diungkap, termasuk kasus penganiayaan, pencurian biasa, hingga judi online.

Baca Juga  Pelatihan Penggiat Desa Kabupaten Polewali Mandar Fokus pada Penguatan Kelembagaan Masyarakat

Dari kasus judi online, polisi mengamankan lima orang tersangka yang telah beroperasi selama dua tahun di wilayah hukum Polres Polman. Kasus ini menjadi perhatian publik karena dampak negatifnya yang signifikan.

“Wakapolres Polman Kompol Kemas Aidil Fitri mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam permainan judi online karena dapat menyebabkan kecanduan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” katanya.

Selain itu, lima kasus pencurian biasa juga berhasil diungkap dengan barang bukti berupa barang elektronik, tabung gas, dan uang tunai sebesar Rp 5 juta. Total tersangka untuk kasus ini sebanyak enam orang.

Dengan pengungkapan ini, Polres Polman menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Masyarakat diharapkan dapat lebih waspada dan turut serta dalam menjaga keamanan lingkungan.

 

(*Bsb)

Iklan