Shared Berita

POLEWALI MANDAR – Polsek Alu berhasil menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan melalui pendekatan mediasi. Kanit Reskrim Polsek Alu Aipda Zulkifli bersama Bhabinkamtibmas Desa Kalumammang Bripka Hamrat Amrullah melakukan upaya problem solving di Mapolsek Alu, Kecamatan Alu, Kabupaten Polewali Mandar, Jum’at (19/07/24).

Kapolsek Alu, AKP Andi Rady, melalui Kanit Reskrim Polsek Alu Aipda Zulkifli menjelaskan bahwa kasus yang dimediasi melibatkan korban JM (17) yang diduga mengalami penganiayaan oleh Sdr. AL (19) dan RS (19).

Insiden tersebut terjadi pada hari Senin, 15 Juli 2024, dan Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 21.00 WITA.

Melalui proses mediasi yang dilakukan di Polsek Alu, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

JM (17) telah menyatakan tidak mempermasalahkan kejadian tersebut dan bersedia berdamai dengan Sdr. AL dan RS.

Pernyataan tidak keberatan ini dituangkan dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

“Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, dan JM tidak mempermasalahkan kejadian yang terjadi sehingga dibuatkan pernyataan tidak keberatan dengan pihak AL dan RS. Maka dibuatkan surat kesepakatan damai yang dibubuhi tanda tangan dari kedua belah pihak,” ungkap Aipda Zulkifli.

Upaya mediasi ini mencerminkan pendekatan humanis yang dilakukan oleh Polsek Alu dalam menyelesaikan konflik di masyarakat, serta mengedepankan solusi damai dan kekeluargaan

Baca Juga  Golkar Resmi Dukung H. Samsul Mahmud di Pilkada Polman 2024: Kejutan untuk Para Pesaing

Iklan



Open chat
Hello 👋
ada yang bisa kami bantu ??