Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamuju – Pembangunan kantor Pengadilan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat, yang sedang dikerjakan oleh PT. Jonjoro Parnita Kampong, diduga mengabaikan kewajiban untuk mendaftarkan para pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan. Proyek yang menggunakan anggaran dari APBN ini, dengan nilai mencapai puluhan miliar, telah menuai sorotan terkait kesejahteraan pekerja.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat, Makmur, menyatakan bahwa pihaknya sudah tiga kali mengirimkan surat teguran kepada perusahaan terkait, meminta agar para pekerja didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini penting agar para pekerja bisa mendapatkan jaminan sosial jika terjadi kecelakaan kerja.

“Kami sudah melayangkan surat teguran ke perusahaan, bahkan mengirimkan tembusan ke pihak Pengadilan Tinggi. Namun, sampai saat ini belum ada respon,” ungkap Makmur pada Rabu (16/10/2024).

Ia menambahkan bahwa kewenangan BPJS hanya sebatas memberikan pembinaan dan meminta perusahaan untuk mematuhi kewajiban pendaftaran pekerja. Jika perusahaan tetap mengabaikan, tindakan lebih lanjut berada di bawah kewenangan Dinas Ketenagakerjaan Sulawesi Barat.

Selain itu, perusahaan pelaksana proyek, PT. Jonjoro Parnita Kampong, juga meninggalkan tunggakan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp30 juta, yang hingga kini belum dibayarkan.

“Anggaran yang dialokasikan cukup besar, sekitar Rp33 miliar, namun jaminan kesejahteraan bagi pekerja, termasuk jaminan sosial, justru diabaikan oleh perusahaan. Ini seharusnya menjadi prioritas karena telah diatur dalam regulasi,” jelas Makmur.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yulius Simon menjelaskan bahwa proyek pembangunan ini dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama yang dikerjakan oleh PT. Jonjoro Parnita Kampong menggunakan anggaran Rp33 miliar pada tahun 2023 dengan progres fisik mencapai 60 persen. Sedangkan tahap kedua menggunakan anggaran Rp7 miliar dan dikerjakan oleh perusahaan yang berbeda.

Baca Juga  BPJPH Ungkap 2,9 Juta Produk Sudah Bersertifikat Halal

Yulius mengakui telah menerima surat dari BPJS Ketenagakerjaan terkait tunggakan iuran BPJS pekerja, dan sudah meneruskan surat tersebut kepada perusahaan. Namun, hingga kini belum ada tanggapan dari pihak PT. Jonjoro Parnita Kampong.

“Surat sudah kami terima dan langsung kami sampaikan ke pihak perusahaan, namun belum ada respon. Terkait pembayaran iuran BPJS, itu merupakan tanggung jawab perusahaan dan BPJS, bukan kewenangan kami,” jelas Yulius.

Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya bertugas mengawasi pelaksanaan proyek pembangunan sesuai dengan kontrak, termasuk Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang tertera dalam dokumen proyek.

Kejadian ini menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak pekerja, terutama dalam proyek-proyek besar yang didanai negara.

(*/Whd)

Iklan