Shared Berita

Sulbarpos.com, Sulbar – PT. Pasangkayu Diduga merubah kawasan hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit dengan luas penyerobotan kawasan hutan lindung hingga 85 hektar.

Kawasan hutan lindung yang dikelolah PT. Pasangkayu selama 20 tahun silam, hingga saat ini masih jadi perbincangan pablik, salah satunya yakni Irfan Aktivis Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Pimkot Mamuju angkat bicara.

Menurut Irfan, jika benar PT. Pasangkayu melakukan penyerobotan kawasan hutan menjadikan pekebunan kelapa sawit maka itu sudah melanggar undang-undang tentang kehutanan.

Olehnya itu ini sudah merugikan negara, perkebunan kelapa sawit di atas kawasan hutan lindung tanpa mengantongi izin.

“jelas bahwa perkebunan kelapa sawit yang dikelolah oleh PT. Pasangkayu ini ilegal”, tegasnya. Melalu Pesan WhatsaPpnya Selasa (06/06/23)

Dalam hal ini saya meminta kepada pihak terkait yakni Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) UPTD Pasangkayu serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas penyerobotan kawasan hutan yang di duga dilakukan oleh PT. Pasangkayu.

“Tindakan ini sudah jelas melanggar aturan dan merugikan negara, sebab memanfaatkan kawasan hutan negara tanpa melalui prosedur untuk kepetingan perusahaan” ungkapnya.

“Mesti ada peringatan keras kepada perusahaan tersebut ini sudah jelas melanggar, perusahaan yang mengerok hutan lindung ini tidak bisa dibiarkan”, tegasnya lagi.

 

(Sulbarpos.com/Red)

Baca Juga  Ditlantas Polda Sulbar Terus Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan



Open chat
Hello 👋
ada yang bisa kami bantu ??