Sulbarpos.com, Mamuju – Tim Desk Pilkada Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat koordinasi (rakor) daring untuk membahas tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Rakor ini dipimpin oleh Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Barat, Herdin Ismail, dan diikuti oleh seluruh kepala Kesbangpol kabupaten se-Sulbar, para Ketua KPU dan Bawaslu kabupaten, serta sejumlah Kadisdukcapil, Kadis Kesehatan, dan tim Desk Pilkada dari kabupaten lainnya.
Dalam rakor ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju, Rusdin, menjelaskan penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN, khususnya terkait Camat Kalumpang yang diduga terlibat dalam kampanye untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar serta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju.
Rusdin menegaskan bahwa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Mamuju telah menelaah kasus ini dan memutuskan bahwa bukti yang ada belum cukup untuk meneruskan kasus sebagai tindak pidana.

“Kami menemukan bahwa bukti-bukti yang ada belum cukup untuk melanjutkan kasus ini sebagai tindak pidana,” ujar Rusdin. Meski begitu, ia memastikan bahwa kasus ini tetap dilanjutkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses lebih lanjut terkait netralitas ASN.
Menurut Rusdin, penanganan dugaan pelanggaran pemilu oleh ASN memiliki dua jalur: untuk kasus pidana, penanganan dilakukan oleh Gakkumdu; sedangkan untuk pelanggaran administratif dan netralitas ASN, Bawaslu akan melanjutkan laporan ke BKN Pusat.
Plt. Kaban Kesbangpol Sulbar, Herdin Ismail, dalam tanggapannya, menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam proses tahapan Pilkada. Ia berharap agar semua ASN di Sulawesi Barat tetap menjaga profesionalisme dan netralitas selama Pilkada 2024 berlangsung, sesuai dengan Instruksi Pj. Gubernur Sulbar No. 4 Tahun 2024.
Rakor ini menyoroti komitmen bersama dari berbagai elemen pemerintahan di Sulbar untuk memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan lancar dan adil, dengan menjunjung tinggi asas netralitas ASN demi menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam proses demokrasi.
(*/Red)